MEDAN | Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (IMA Tabagsel) minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menindaklanjuti laporan yang mereka layangkan. Perihal dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Ketua Umum IMA Tabagsel Peran Rambe dalam pernyataan persnya pada Selasa (19/08/2025) menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Kejatisu beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kejaksaan.
“Kami mendesak Kejatisu menindaklanjuti laporan kami terkait dugaan KKN di Dinas Pendidikan Paluta yang kami layangkan pada bulan Juli lalu.”
Peran menyampaikan laporan tersebut berkaitan dengan adanya Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Dinas Pendidikan Paluta pada pengadaan Mebel Untuk Sekolah SD dan SMP di Paluta pada Tahun 2023 dan Temuan tersebut diduga belum dikembalikan.
“Laporannya berkaitan Pengadaan Mebel di Dinas Pendidikan sesuai Temuan BPK RI No 40.B/LHP/XVII.MDN/05/2024 yang diduga belum dikembalikan ” Ucapnya
Ia juga menerangkan dalam Temuan BPK RI tersebut dijelaskan bahwasanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Paluta diduga tidak melakukan persiapan secara baik.
Peran juga menambahkan bahwa pada Tahun 2021 Dinas Pendidikan Paluta melakukan pengadaan Meubelair dengan metode tender dan anehnya 2022 dan 2023 pengadaan tersebut berubah menjadi E – Purchasing. Ia juga menduga bahwa pengadaan Meubelair dari tahun 2021 sampai 2023 adalah saling berkaitan.
“Kejatisu juga harus usut pengadaan Meubelair pada tahun 2021 sampai 2023 karena kami menduga itu saling berkaitan dan oknumnya sama “
Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp menyampaikan Laporan dari IMA Tabagsel sedang berproses di Bagian Tindak Pidana Khusus.
” Info dari tim laporan tersebut lagi dianalisa, di bidang Pidsus,” ksts mereka. (OM-012)







