Singkil-ORBIT: Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Singkil, telah menetapkan kadar zakat fitrah untuk Ramadhan 1440 Hijriah, yang diperoleh melalui hasil survei standar harga bahan pokok.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil H Salihin Mizal, terkait kadar zakat fitrah tahun ini, Selasa (21/5/2019) menjelaskan, pihaknya telah menetapkan kadar zakat fitrah yang harus ditunaikan masyarakat.
Penetapan kadar zakat tersebut dilaksanakan melalui rapat koordinasi bersama Kemenag dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil dan lembaga terkait lainnya, tertanggal 15 Mei 2019 tentang penentuan kadar zakat fitrah.
Untuk kadar zakat fitrah yang harus ditunaikan dengan beras adalah, sebanyak 2,75 kilogram per jiwa, atau 10 mug penuh beras bersih tambah satu genggam untuk kesempurnaan takaran. Sedangkan zakat yang ditunaikan dengan uang, ukurannya adalah 3,8 kilogram.
Rinciannya adalah, yang mengkonsumsi beras ramos sejenisnya perhitungannya, 3,8×12.334 = Rp46.870 per jiwa. Yang mengkonsumsi beras gentong sejenisnya, 3,8×11.000 =Rp41.800 per jiwa.Dan untuk beras bulog sejenisnya 3,8×10.000 =Rp38.000 per jiwa.
Penentuan ditetapkan dengan memperhatikan beberapa pertimbangan. Yakni kadar diperoleh melalui Disperindagkop, yang disesuaikan terhadap harga standar bahan pokok di pasar.
“Kita juga turunkan tim survei langsung harga bahan pokok di Kecamatan Gunung Meriah dan seputaran Singkil,” sebutnya.
Selanjutnya dari hasil survey tersebut dibawa rapat, kemudian baru dapat ditentukan kadar untuk zakat fitrah tahun ini.Masyarakat diimbau agar menunaikan zakat fitrahnya sebagai kesempurnaan Puasa Ramadan tahun ini, imbau Salihin. (Ao-09/10)