Di jelaskan lagi, pak Keuchik sekarang sudah punya otoritas menandatangani surat-surat, sudah punya otoritas komando makanya dikasih tanda Jabatan Pancasila.
Dan jalankan otoritas itu sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan tujuan yang ma’ruf kalau dalam Islam yang baik ada kalanya tujuan-tujuan masyarakat itu tidak sesuai dengan aturan. maka tugas pemimpin politik cari cara bagaimana dia tidak melanggar aturan.
“Saya ingatkan keuchik tidak punya kewenangan diskresi, diskresi itu adalah
hak dalam undang-undang yang diberikan kepada pejabat politik untuk menyimpan aturan,”
“Ingat apapun perbuatan pidana diatur dengan hukum dan pidana itu tidak boleh dilanggar oleh bupati atau presiden sekalipun yang kedua tidak boleh merugikan keuangan negara, apabila merugikan keuangan negara itu tetap dihukum,” pesanya.
“Jadi Keuchik harus melaksanakan semua ketentuan perundang-undangan dan tidak punya hak diskusi jadi ada, permendagri undang-undang, perbup segala macam itu wajib dipenuhi,” pungkasnya.
Reporter : Nazli







