Inspektorat Sumut Diminta Bertindak Cepat Tangani Pengaduan CV Makkurtuk Dongan

Pimpinan Kantor Hukum Aurora Keadilan Herman Harahap

MEDAN – Pimpinan Kantor Hukum Aurora Keadilan & Associates Herman Harahap SH selaku Kuasa Hukum CV Makkurtuk Dongan meminta Inspektorat Sumatera utara harus cepat, cermat dan tegas dalam menangani laporan pengaduan yang disampaikan 17 Juni 2020 .

“Saya meminta pihak Inspektorat Sumut segera memperoses laporan kami terkait pengaduan atas adanya dugaan penyelewenangan atau pelanggaran hukum terkait proses tender paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Provinsi Titi Payung Tahap I Pada Ruas Jalan Tandem Hilir-Sp Beringin di Kab. Deli Serdang, yang diduga dilakukan oleh POKJA 015-PK, Unit Kerja Barang / Jasa Pemerintah Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020,” kata Herman kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).

Herman menjelaskan bahwa guna memastikan tindaklanjut laporan tersebut, Senin (22/6/2020) kami telah mendatangi kantor Inspektorat dan bertemu dengan salah satu staf bermarga Siregar, yang mana dalam keterangannya surat pengaduan kami belum dilimpahkan ke tim yang khusus menangani pengaduan.

“Berdasarkan perjalanan laporan pengaduan tersebut, kami meminta Inspektorat Sumut, harus cermat, cepat dan tegas, demi menjaga kepastian hukum dan menghindari pelanggaran hukum yang berkelanjutan yang berpotensi menimbulkan kerugikan negara serta membuat nihil kepercayaan publik terhadap lembaga/instansi Inspektorat Sumatera utara,” kata Herman.

Sebelumnya disebutkan Kantor Hukum Aurora Keadilan pada Tanggal 17 Juni 2020 telah melayangkan surat laporan pengaduan nomor: 25/KH.AK/SP/VI/2020 ke Inspektorat Sumut, yang mana inti laporan pengaduan tersebut POKJA 015 PK Pemprov Sumut diduga telah melakukan kesalahan, peyelewenangan, pelanggaran hukum serta keberpihakan atau bersekongkol jahat dengan penyedia barang / jasa, dugaan ini terlihat jelas dan terang dimana Pokja 015 PK yang memenangkan dan mempertahankan Mutiara Indah sebagai pemenang tender.

Sementara secara kasat mata jelas dapat dilihat oleh masyarakat umum pada LPSE Sumut, Mutiara Indah tidak mencantumkan bentuk badan usahanya, apakah berbentuk PT, CV. Firma atau UD, sementara sesuai dengan Bab III huruf A Nomor: 3.1 Dokumen Pemilihan jelas menyebutkan “ tender terbuka dan dapat diikuti semua peserta yang berbentuk badan usaha atau kso yang memenuhi kualifikasi, dan diperjelas kembali bahwa pengisian formulir elektronik pada LPSE adalah merupakan data yang dipergunakan sebagai bahan evaluasi untuk dijadikan pemenang tender, sehingga menurut hemat kami serta dugaan yang wajar bahwa sejak awal pemenang tender telah bersepakat dengan pihak Pokja. Sehingga Pokja selaku terlapor memaksakan kehendaknya untuk memenangkan perusahaan dimaksud dengan dan tanpa mempertimbangkan tata aturan pada Perpres No.16 Tahun 2018 maupun pada dokumen pemilihannya.cr-03