PORSEA – Para Perangkat Desa di Desa Narumonda 1 dan 2 terlihat sibuk mempersiapkan berkas penggunaan anggaran desa tahun 2019 saat sejumlah orang yang ternyata merupakan tim Audit dari Inspektorat Toba Samosir datang berkunjung.
Selain memeriksa pembukuan ataupun pemeriksaan administrasi di kantor dua desa tersebut, pihak Inspektorat juga tampak turun ke lapangan memeriksa pekerjaan fisik pada Kamis (6/2/2020).
Wallen Hutahaean, Inspektur Kabupaten Toba Samosir ketika dihubungi menyebut bahwa audit itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran bantuan pemerintah.
“Kegiatan ini merupakan Audit Operasional untuk Tahun Anggaran 2019 sekaligus evaluasi pengguanan Dana Desa. Bila ada temuan maka kita akan memberikan rekomendasi untuk segera diperbaiki desa terkait dengan jangka waktu tertentu,” sebutnya.
Masih kata Wallen, bila jangka waktu tertentu itu sudah tiba, maka pihaknya akan datang kembali melakukan evaluasi, dan bila ternyata tidak ditanggapi atau diperbaiki oleh desa terkait, maka bisa berhadapan dengan hukum.
Hal itu bahkan sudah pernah terjadi di wilayah Kabupaten Toba Samosir ini, dimana desa terkait tidak mengindahkan rekomendasi tim Audit dari Inspektorat, alhasil sang kepala desa akhirnya terlibat masalah hukum.
“Saat itu, Sang kades tersebut akhirnya menjalani proses hukum karena tidak mengindahkan rekomendasi kita. Hal seperti itu tentu tidak kita inginkan terjadi. Jadi jangan bermain api dengan uang negara,” seriusnya.
Menurutnya, audit tahun 2020 ini agak berbeda dengan tahun sebelumnya, sebab audit itu dilaksanakan di seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Tobasa. “Tahun sebelumnya, audit dilaksanakan secara acak pada dua desa saja sebagai sampel, tahun ini beda, semua desa kita audit,” pungkasnya.
NReporter : Bernard Tampubolon