Jaksa Agung RI Lantik IBN Wiswantanu Jabat Sesjampidsus, Idianto Jadi Kajati Sumut

Penekanan tugas yang disampaikan, lanjut Jaksa Agung yaitu melakukan kajian dan telaahan mengenai permasalahan aktual dan strategis di bidang saudara, baik diminta maupun tidak.

Kemudian, monitor dan ikuti perkembangan wacana perubahan KUHP dan KUHAP.

“Saya minta saudara dapat secara aktif berkontribusi menyumbangkan ide dan masukan dalam rangka perkuatan fungsi Kejaksaan”tegasnya.

Selanjutnya, terkait Undang-Undang Kejaksaan yang baru, sedang berkonsentrasi menyusun aturan-aturan pelaksanaannya.

“Oleh karena itu, saya minta saudara dapat berperan aktif memberikan masukan dan koreksi sehingga aturan yang disusun menjadi komprehensif dari berbagai perspektif” pinta ST Burhanuddin.

Untuk pejabat eselon II, sambung Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan yang harus segera dilaksanakan yaitu:

  1. Segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.
  2. Ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan dan akuntabel, serta tumbuhkan etos kerja berorientasi pelayanan kepada masyarakat.
  3. Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat berdasarkan hati nurani dan integritas luhur sebagai landas pijak keadilan subtantif di masyarakat.
  4. Jaga integritas, jauhi segala penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas.