“Dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut, hanya beberapa daerah yang ada pendaftar dari jalur perseorangan”
MEDAN | Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang dipastikan tidak ada pasangan calon perseorangan yang ikut berkontestasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menginformasikan hingga batas terakhir masa pendaftaran, Minggu (12/5/2024), tak ada satu pun bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, Dr Anang Anas Azhar MA menilai, sepinya pendaftar calon pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) melalui jalur perseorangan akibat terlalu beratnya beban yang dipikul calon perseorangan. Salah satunya, pendaftar calon perseorangan diharuskan memenuhi syarat 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Syarat 7,5 persen sesuai UU No 10 Tahun 20216 tentang calon perseorangan, luar biasa beratnya bagi calon pendaftar. Inilah penyebab utama, mengapa pendaftar jalur perseorangan di Pilgubsu sepi peminat,” kata Anang Anas Azhar kepada wartawan, di Medan, Selasa (14/05/2024).
Seperti diketahui, jumlah DPT di Sumut sekitar 10.853.940 pemilih. Ini artinya, jika dikali 7,5 persen, jumlah minimal dukungan yang harus dicari calon perseorangan di Pilbgubsu sebanyak 814.046 orang. Bahkan, kata Anang, diperparah lagi sebaran dukungan yang ada harus tersebar di 17 dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara.
Anang yang juga Wakil Dekan III FDK UINSU ini menegaskan, syarat yang wajib dipenuhi calon perseorangan memberi gambarn bahwa calon rata-rata tidak siap memenuhi persyaratan sesuai aturan yang ada. Konsekuensi yang dipikul dari calon perseorangan, jika sudah berjalan mempersiapkan syarat tersebut, peluang untuk lolos juga sangat sulit karena harus dilaga antara data di atas kertas dan data faktual di lapangan.
“Yang terjadi selama ini, antara data yang diantar ke KPU tentang dukungan syarat perseorangan dengan data lapangan sering berbeda. Inilah penyebab, mengapa calon perseorangan berpikir dua kali sebelum menyiapkan pendaftaran,” kata Anang.
Hal lain yang krusial bagi calon perseorangan, kata Anang, persoalan boros anggaran. Calon perseorangan harus mempersiapkan anggaran untuk mencari dukungan. Simpul-simpul dukungan juga harus dibentuk secukupnya di daerah. “Akibat boros anggaran inilah, banyak calon perseorangan yang membatalkan diri mendaftar ke KPU,” katanya.
Dosen komunikasi politik UINSU ini berpendapat, minimnya calon perseorangan setiap perhelatan pemilihan kepala daerah, patut disayangkan. Kemunculan calon perseorangan, sebenarnya memberi ruang demokrasi yang sehat bagi demokrasi Indonesia. Tapi, di sisi lain sekaligus mematikan demokrasi, akibat beratnya persyarakat perseorangan jika dibanding calon melalui jalur partai politik.
Dia menyebutkan, dalam hal kampanye jika ditetapkan KPU, calon perseorangan justru semakin banyak membuang anggaran. Misalnya, membentuk simpul dukungan di seluruh daerah. Relawan sampai jaringan kecamatan dan desa. Berbeda dengan calon parpol, calon dengan sendirinhya hanya melakukan koordinasi dengan cara mengikat kuat para kader agar konsisten mendukungh calonnya.
“Calon jalur parpol, memang sangat diuntungkan pada persoalan ini. Karena jaringan parpol sudah ada sampai ke kecamatan dan pelosok desa,” katanya.
Fakta politik lain yang dihadapi calon perseorangan kata Anang, seandainya menang dalam kompetisi pemilihan kepala daerah, calon perseorangan menanggung beban yang lebih berat. Yakni, menjaga keseimbangan perwakilan partai politik yang berada di legislatif.
“Calon perseorangan, harus menjaga komunikasi politik dengan DPRD yang ada dari lintas parpol. Jika tidak, maka terjadi ketimpangan apakah pemakzulan kepada kepala daerah atau perlawanan politik anggaran di DPRD,” katanya.
Diketahui, sebelumnya KPU Sumut menyatakan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal.
“Hingga berakhirnya tahap penyerahan dukungan minimal, tidak ada satu pun yang menyerahkan,” ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy di Medan, Senin (13/5), seperti dilansir Antara.
Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, kata dia, batas waktu penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Sumut 2024 mulai 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
“Untuk Pilkada Sumut, tidak ada yang menyerahkan persyaratan. Akan tetapi, untuk pemilihan wali kota/bupati, ada sejumlah daerah,” kata Robby.
Selama tahapan tersebut, kata dia, KPU Provinsi Sumut telah menggencarkan sosialisasi tahapan pilkada di seluruh wilayah setempat.
Syarat bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Sumut 2024 harus mendapatkan 814.046 dukungan atau 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tepat (DPT) Sumatera Utara pada Pemilu 2024, yakni sebesar 10.853.940 orang.
“Syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan itu sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diterima KPU Provinsi Sumut, lanjut dia, ada sejumlah daerah yang menerima syarat bakal pasangan calon perseorangan.
Robby lantas menyebutkan nama daerah tersebut, yakni Kabupaten Dairi, Tapanuli Selatan, Langkat, Humbang Husudutan, Nias Utara, Karo, Toba, Padang Lawas, Kota Binjai, dan Pematang Siantar.
“Dari 33 kabupaten/kota di Sumut, hanya beberapa daerah yang ada pendaftar dari jalur perseorangan,” ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, KPU di masing-masing wilayah akan melakukan verifikasi berkas bakal pasangan calon perseorangan itu sesuai dengan tahapan yang berlaku.
Sementara itu berdasarkan data yang dirangkum ORBIT, dua pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dairi menyerahkan surat dukungan guna mengikuti Pilkada 2024 ke KPU setempat.
Kedua pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Dairi tersebut adalah Rimso Maruli Sinaga-Barita Sihite dan David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan-Anwar Sani.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi Aryanto Tinambunan, Senin (12/5) mengatakan Rimso-Barita melampirkan syarat 25.853 dukungan dan Jogi-Anwar menyertakan 27.307 dukungan.
Dari ketentuan persyaratan, keduanya sudah memenuhi syarat minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu kemarin, yakni 22.722 dukungan. File dukungan tersebut diupload melalui Silon KPU. “Namun dukungan tersebut masih akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU,” terang Aryanto.
Di Pilkada Karo, hanya satu pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati dari jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU setempat, yakni Pdt Rudi Sembiring Meliala-Benyamin Pinem. Pasangan itu menyerahkan persyaratan dukungan sebanyak 27.124 orang.
Ketua KPU Karo Rendra Gaulle Ginting mengatakan pasangan bakal calon perseorangan di Pilkada Karo harus memenuhi syarat dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 300.088 pemilih, yakni minimal 25.508 pemilih yang tersebar di 9 dari 17 kecamatan di Kabupaten Karo.
Selanjutnya, di Pilkada Pematang Siantar, bakal calon wali kota-wakil wali kota yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU hanya satu pasang, yaitu Hendra Simanjuntak-Kiswandi. Pasangan ini menyerahkan syarat dukungan ke KPU berupa 22.073 e-KTP dari minimal 20.221 dukungan yang dibutuhkan.
Kemudian di Pilkada Humbang Hasundutan, bakal calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU setempat juga hanya satu pasang, yakni Yunita Rebeka Marbun-Tonny Sihombing.
Sejauh ini Rebeka merupakan satu-satunya wanita atau srikandi yang telah menyatakan ikut bertarung di Pilkada Humbahas 2024. Sementara pasangannya, Tonny Sihombing, merupakan mantan Sekda Humbahas yang baru pensiun pada bulan Oktober 2023.
Pasangan menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal pemilih sebanyak 14.146 dari jumlah DPT Dairi pada Pemilu 2024 sebanyak 141.453, dengan jumlah sebaran 6 dari 10 kecamatan.
Di Pilkada Toba juga hanya ada satu pasangan bakal calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU setempat, yakni Thurman Hutapea-Ronald Panjaitan.
Pasangan itu menyerahkan dukungan KTP pemilih sebanyak 23 ribu dari minimal 15.653 atau 10 persen jumlah DPT Pemilu 2024 Kabupaten Toba.
Lalu, di Pilkada Padang Lawas (Palas), pasangan bakal calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan yang resmi mendaftar ke KPU setempat adalah Ilman Taufik Hasibuan-Maruli Sangap Soaduon.
Pasangan ini menyerahkan bukti dukungan KTP sebanyak 18.292 sebagai persyaratan mendaftar dari minimal dukungan KTP 17.829 dengan sebaran lebih 50 persen dari 17 kecamatan.
Di Pilkada Nias Utara, hingga batas terakhir masa pendaftaran juga hanya satu pasangan bakal calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan yang menyerahkan berkas persyaratannya ke KPU setempat.
Pasangan atas nama Fonaha Zega-Nyak Pau Aceh (Fowua) itu menyerahkan bukti dukungan KTP sebanyak 10.623 dari minimal sebanyak 10.473.
Demikian halnya di Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel), hanya satu bakal calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU setempat, yakni atas nama Dolly Parlindungan Pasaribu-Ahmad Buchori.
Pasangan itu menyerahkan syarat dukungan KTP warga sebanyak 22.070 dengan sebaran 15 kecamatan.
Sementara itu di Pilkada Binjai, Muhammad Rasyidin-Akhyar Siregar menjadi pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota satu-satunya yang mendaftar dari jalur perseorangan ke KPU setempat.
Ketua KPU Binjai Anton Indratno mengatakan, pasangan itu menyerahkan bukti dukungan sebanyak 22.010 pemilih dari minimal 21.587 pemilih dari total 215.861 pemilih dalam DPT Pemilu 2024 di Kota Binjai dengan sebaran dukungan mencakup tiga dari empat kecamatan.
Terakhir, Muhammad Yusfik dan Muhammad Saleh menjadi satu-satunya pasangan yang mendaftar ke KPU sebagai Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Langkat dari jalur perseorangan di Pilkada 2024.
Pasangan ini menyerahkan syarat dukungan KTP warga minimal sebanyak 25 ribu dengan sebaran minimal 12 dari 23 kecamatan di Kabupaten Langkat. (Red)