MEDAN | Ketua Majelis Hakim Muhammad Sacral Ritonga SH MH akhirnya menjatuhkan vonis bebas terdakwa Faisal Ginting (36) lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian, Kamis (25/5/2023).
Sidang terbuka untuk umum itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai dan Ketua Majelis Hakim secara tegas menyatakan Faisal Ginting tidak terbukti mencuri hewan ternak.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Faisal Ginting tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 361 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 362 KUHPidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, “ sebut Ketua Majelis Hakim Muhammad Sacral Ritonga, Rabu (24/5/2023)
Selanjutnya, Majelis Hakim PN Tanjung Balai memerintahkan jaksa penutut umum (JPU) Kejari Asahan mengeluarkan terdakwa Faisal Ginting dari tahanan penjara.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Vrisjpraak),”amar putusan Majelis Hakim.
“Terima kasih kepada semua pihak. Ternyata keadilan itu masih ada di Republik ini. Dan tak lupa saya bersyukur kepada Allah dan pengacara/advokat kantor Law Firm Pencerah yang bekerja secara maksimal membela saya,” tutur Faisal Ginting menyambut bahagia amar putusan.
Sementara, Muhammad Rezky Siregar SH, pengacara Faisal Ginting menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang secara profesional dan terbuka membebaskan klien kami.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum seharusnya dalam dakwaannya berdasarkan fakta dan peristiwa lapangan yang jelas sehingga tidak menimbulkan banyak korban seperti kliennya.
“Dari fakta-fakta persidangan, Jaksa tidak mampu menghadirkan saksi untuk membuktikan unsur perbuatan pidana pencurian sebagaimana dakwaan kepada klien kami. Memang sejak awal, kami tidak yakin bisa dibuktikan dan saya berkeyakinan dibebaskan,” kata Rezky kepada wartawan.
Diketahui, kasus ini awalnya bergulir dan ditangani Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan dengan LP/87/VII/2022/Su/Res. Ash/ Sek.B. Pulau, 01 Juni 2022.
Reporter : Toni Hutagalung