TANAH KARO Guna mempercepat dan mempermudah penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di desa Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Karo, menginstruksikan, supaya camat dan kepala desa, segera menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menter Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 440/2703/SJ Tentang Penanggulangan dampak Covid-19 di APBDes dan Surat Edaran Mendagri Nomor : 8 tahun 2020 tentang Pembentukan Relawan Desa dan Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tani.
“Kedua Surat Edaran Mendagri itu sudah kita teruskan ke desa-desa. Namun untuk melaksanakan perintah surat edaran itu, tentu harus juga kita mempedomani anggaran yang tersedia di APBDes, untuk selanjutnya dipergunakan dalam mengantisipasi dampak Covid-19,” ujar Kadis PMD Abel Tawarih, Jumat (3/4/2020) dalam perbincangannya dengan
Camat Nam Teran Dwi Kora Sitepu dan Camat Payung Jepta Tarigan melalui teleconfrence di ruang Comand Centre Dinas Kominfo Kab Karo.
“Untuk itu kepada seluruh camat dan kepala desa diseluruh Kabupaten Karo, segera dan secepatnya menyikapi himbauan ini, “jangan lalali dalam bersosialisasi, kita harus bergerak cepat dan serius memutus mata rantai pennyebaran Covid-19 demi kesehatan dan keselamatan jiwa warga kita, lebih baik mencegah dari pada mengobati,” tegasnya.
Menanggapi himbauan Kadis PMD Abel Tawarih Camat Naman Teran Dwi Kora Sitepu dan camat Payung Jepta Tarigan mengatakan, siap untuk meneruskan himbauan dan pesan Bupati Karo bersama OPD yang lain dalam memutus mata rantai Covid-19 kepada masyarakat diwilayah kecamatannya.
Terkait sosialisasi pencegahan penularan Covid-19, kedua camat itu mengaku, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan telah melakukan himbauan kepada masyarakat dengan cara mendatangi langsung rumah-rumah warga, door to door ke desa sekaligus memberikan pembinaan cara menangkal Covid-19 dan menganjurkan supqya warga rajin cuci tangan, bijak bermedsos, hindari kerumunan, jaga jarak minimal 1.2 meter. Bila ada tanda gejala sesak nafas, demam, batuk segera periksakan diri ke Posko kesehatan,” ujar Dwi kora dan Jepta.
Reporter : Daniel Manik