Kapoldasu dan Ketua KI Sumut Teken MoU, Melalui PPID di Jajaran Poldasu Masyarakat Akan Mudah Akses Informasi Publik

MEDAN | Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut Dr Abd Harris SH,MKN resmi menandatangani Memorendum Of Understanding (MOU) penerapan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukan Informasi Publik di jajaran Polda Sumut Kamis (2/2/2023) di Mapoldasu Jalan SM Raja Tanjung Morawa Deli Serdang.

Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan dengan MoU ini maka Poldasu dan KI Sumut bersinergi dalam menerapkan UU No 14 Tahun 2008 dimana jajaran Poldasu sebagai badan publik yang menerapkan undang-undang ini dan KI Sumut sebagai lembaga yang melakukan pengawasan serta memberikan bimbingan teknis dalam hal penerapan undang-undang ini agar aparatur di bawah tidak salah.

” Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di jajaran Poldasu saya berharap akses masyarakat untuk mendapatkan informasi publik benar-benar mudah. Tidak semua informasi bisa diberikan kepada masyarakat sebagai pemohon, tentu KI Sumut akan mensosialisasikannya kepada PPID di jajaran Poldasu agar PPID mengerti mana informasi yang bisa disampaikan mana yang tidak,” kata Kapoldasu.

Selain itu kata Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap aktivitas KI Sumut jika memang diperlukan seperti melakukan sosialisasi di daerah serta pelaksanaan sidang di Kantor KI Sumut serta sidang di daerah. ” Jika diperlukan atau dibutuhkan personil untuk pengamanan silahkan kordinasikan agar menghindari atau mencegah kejadian yang tidak diinginkan,” kata Kapoldasu.

Sementara itu Ketua KI Sumut Dr Abd Harris SH,MKn kepada wartawan usai MoU menegaskan KI Sumut berterimakasih kepada Kapoldasu yang sudah bersedia melakukan MoU dengan KI Sumut dalam hal penerapan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebagai badan publik Poldasu wajib membuka informasi publik kepada masyarakat sepanjang informasi itu bukan informasi yang dikecualikan.

” Tidak semua informasi harus dibuka ke masyarakat seperti informasi tentang kasus yang dalam proses hukum, informasi kasus yang apabila dibuka bisa mengganggu stabilitas keamanan, informasi ini tidak boleh diberikan kepada masyarakat sebagai pemohon informasi,” kata Harris.

Harris menegaskan pihaknya siap untuk memberikan sosialisasi kepada PPID di jajaran Poldasu hingga ke Polsek agar PPIDnya bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang memohonkan informasi publik. Terkait dengan bantuan pengamanan dari personil kepolisian Harris mengatakan hal ini memang sangat kita butuhkan mengingat bahwa banyaknya sengketa informasi yang kita sidangkan tentu memerlukan pengamanan yang sangat ketat pula, apalagi baru-baru ini kantor kami di demo oleh pemohon informasi yang tidak puas dengan hasil keputusan yang kita lakukan . rel