Kasus Dugaan Mafia Tanah Alih Fungsi Hutan di Sumut Masuk Tahap Sidik

kasus dugaan mafia tanah
Tim Pidsus Kejati Sumut saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu(ist).

MEDAN | Penanganan perkara dugaan alih fungsi kawasan suaka margasatwa hingga perambahan hutan lindung, di Sumatera Utara hampir menemukan titik terang di tangan penyidik Korps Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). 

Dimana sebelumnya, Kejati Sumut melakukan pemeriksaan pejabat penting BPN seperti DH mantan Kepala BPN periode 2002-2004. SMT periode 2012 dan KS mantan Kepala BPN tahun 2015.

Mereka diperiksa secara bergilir sejak 10 Januari 2022 lalu bersama dua orang lainnya berinisial R dan AH. 
Lantas, pertengahan 2022, kini mafia tanah berkedok ladang sawit koperasi tani itu bakal di babat habis, karena potensi kerugian negara lumayan fantastis dan sisi lainnya kerap menghambat proses pembangunan nasional di Sumatera Utara.

Meski menguras waktu lumayan cukup lama dibandingkan pengungkapan kasus mafia minyak goreng, kelas kakap itu cuma butuh dua minggu hingga penetapan para tersangka.

Namun tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut belum patah arang usai terbitnya surat perintah penyelidikan Nomor : Print-26/L.2/Fd, dan Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 lalu. 
Alhasil, proses panjang 8 bulan berlalu surat perintah penyidikan Kajati Sumut, nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021, 30 November 2021.

Kini, perkara mafia tanah itu belum naik kelas tahap lebih lanjut dan masih menunggu hasil perhitungan tim ahli soal temuan tindak pidana korupsi diatas lahan sekitar 210 Ha, terbit pula 60 sertifikat hak milik (SHM) dan sekitar 28.000 pohon sawit berproduksi sejak lama. 

Mencuatnya kasus mafia tanah di Kabupaten Langkat, Deli Serdang dan Serdang Bedagai – Sumatera Utara diselah acara kunjungan kerja Jaksa Agung RI ST Burhanudin, Jumat 12 November 2021 lalu.

Dengan tegas, ST Burhanudin, meminta kerja keras Kajati Sumut dan jajarannya mendukung pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan, lantaran sepak terjang para mafia itu sangat meresahkan dan tak jarang memicu konflik sosial, hingga pertumpahan darah. 
Dan disinyalir kuat, maling berdasi itu telah merambah sejumlah jejaring halus jalan tikus pada lembaga-lembaga pemerintah bermental tempe demi segepok pundi pundi rupiah. 

“Kasus dugaan mafia tanah hutan lindung di Kabupaten Sergai memasuki babak baru, setelah ditemukannya adanya peristiwa pidana dan status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan” kata Yos A Tarigan, Jumat (17/6/2022) kemarin.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH menjelaskan, tim penyidik Pidsus telah menangani kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, suaka margasatwa di Kabupaten Deli Serdang dan dugaan korupsi di kawasan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menyebut, dalam waktu dekat tim penyidik juga akan memanggil beberapa saksi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sementara untuk masalah dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, penyidik akan memanggil 7 orang saksi untuk melengkapi data dan berkas. Dimana sebelumnya telah dilakukan penggeledahan di lokasi berbeda dan tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen, berkas, file dan data lainnya guna melengkapi barang bukti” terang Yos. 

Ia menuturkan, penyidikan kasus pengalihan fungsi kawasan suaka margasatwa Karang Gading, Kecamatan Tanjung Pura seharusnya hutan bakau (mangrove), justeru beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. 

Selain itu, sambung Yos, penyidik juga telah melakukan plotting titik koordinat melibatkan ahli untuk uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman. 

“Sampai hari ini, kita masih menunggu hasil perhitungan tim ahli terkait dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat” bebernya. 
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin meminta Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara lebih fokus pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan karena menghambat laju pembangunan nasional. 
Jaksa Agung menegaskan salah satu upaya memberantas mafia tanah dengan menutup celah peluang masuknya jaringan mafia tanah.  

“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok, dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara. Saya harap tim bekerja solid dan lebih efektif sikat mafia tanah sampai ke akar akarnya” tegas Jaksa Agung. 

Reporter : Toni Hutagalung.