MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi.
Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp202.161.980.
“Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusan yang dibacakannya.
Majelis hakim menyatakan tidak ada perbuatan terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai melawan hukum, sehingga Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider di Pengadilan Negeri Medan. Rabu (1/4/2026). Orbit Digital/Iwan gunadi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Dalam dakwaan, Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa. Proyek tersebut mencakup 20 desa di empat kecamatan, meliputi Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen), dan Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang).
Jaksa menilai proposal yang diajukan tidak disusun dengan benar dan terjadi mark-up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan disebut tidak sesuai dengan RAB, dengan biaya Rp30 juta per desa. Jaksa juga menilai sejumlah komponen pekerjaan seperti ide, editing, cutting, hingga dubbing dalam pembuatan video profil desa itu seharusnya tidak menimbulkan biaya alias nol rupiah.
Atas dasar itu, jaksa menyimpulkan Amsal telah memperkaya diri sebesar Rp202.161.980 yang dianggap sebagai kerugian negara, sesuai hasil audit Inspektorat Pemkab Karo, dan menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi.
Namun, majelis hakim menilai unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi, sehingga seluruh tuntutan jaksa tidak dapat dibuktikan.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Amsal melakukan penawaran jasa pembuatan video profil desa. Proposal ditujukan kepada kepala desa sebanyak 20 desa di Kabupaten Karo dan pekerjaan pun selesai sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil video diterima.
Sementara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya wajarnya diperkirakan Rp24,1 juta per video. Lalu selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Dari perhitungan ini menghilangkan sejumlah komponen biaya pada kreativitas pembuatan video seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (menjadi nol rupiah).
Saat di persidangan para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik sesuai kesepakatan tanpa adanya masalah. Amsal juga membantah mark-up serta menegaskan dirinya bekerja profesional dengan menawarkan proposal yang telah disetujui pemerintah desa.
Keadilan bagi pekerja kreatif
Sementara Amsal Sitepu menyatakan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya sebagai bentuk keadilan yang tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi pekerja kreatif.
“Vonis bebas itu menjadi momentum penting bagi pelaku industri kreatif untuk tetap berkarya. Ini adalah bentuk keadilan, bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk seluruh pekerja kreatif,” ujar Amsal usai persidangan, sebagaimana dilansir Republika.
Amsal mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkaranya, serta kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
“Pastinya saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus perkara saya. Apresiasi juga saya sampaikan setinggi tingginya untuk Pengadilan Negeri Medan. Hari ini, keadilan terjadi di sini,” tutur Amsal.
Selain itu, ia mengatakan akan kembali menjalani aktivitas sebagai pelaku ekonomi kreatif, khususnya di bidang videografer, setelah putusan tersebut. “Saya akan kembali berkarya, dan melanjutkan aktivitas di dunia kreatif,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap janggal, termasuk proses audit yang tidak melibatkan Amsal tanpa adanya klarifikasi langsung. Hal ini juga membuat sejumlah pihak termasuk Komisi III DPR RI menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.
Hinca minta copot jajaran Kejari Karo
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan bahkan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mencopot jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang menangani perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa hingga membuat Amsal Sitepu menjadi pesakitan, bahkan sempat mendekam di sel tahanan selama sekitar 130 hari.
“Saya meminta kepada Jaksa Agung agar mencopot Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan semua yang terlibat termasuk JPU Kejari Karo yang menangani kasus ini,” tegas Hinca di Pengadilan Negeri Medan, dilansir Antara, Senin (30/3/2026).
Menurut dia, penanganan perkara tersebut dinilai telah mencoreng nama baik institusi kejaksaan dan menjadi sorotan publik luas.
Hinca diketahui mendatangi Pengadilan Negeri Medan untuk menyerahkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Ia menegaskan kehadiran Komisi III merupakan bagian dari fungsi pengawasan, bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Hinca, langkah tegas perlu segera diambil guna menjaga marwah institusi serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap kejaksaan. “Karena ini mempermalukan institusi. Institusi kejaksaan ini harus kita jaga,” ujarnya.
Ia menilai, perkara yang telah menjadi perhatian publik luas tidak lagi tepat ditangani oleh jajaran yang sama. “Nah menurut kita karena ini sudah viral dan diketahui publik, sampai Komisi III sudah membahasnya, sebaiknya Jaksa Agung segera mencopot. Ganti, kasih penanganan khusus,” katanya.
Hinca menambahkan, masih banyak jaksa yang memiliki integritas dan profesionalitas untuk menangani perkara tersebut secara lebih baik. Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara itu ditarik guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kalau ditanya, ya copot. Termasuk semua yang terlibat, tarik saja supaya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Hinca berharap polemik dalam penanganan perkara tersebut tidak berlanjut dan proses persidangan ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum. “Saya berharap sidang berikutnya sudah tidak ada lagi masalah,” katanya. (OM-11/rep/ant)







