Kecil Peluang Pilkada Asahan Lawan Kotak Kosong

KISARAN – Pengamat politik dari Universitas Asahan, Komis Simanjuntak menilai, Pilkada Asahan tahun 2020 sangat kecil berpeluang diikuti calon tunggal.

“Kalau yang namanya mungkin, semua bisa mungkin. Namnaya saja politik, tapi dari probabilitas sangat kecil kemungkinannya,”ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/06/2020).

Dia menyampaikan dua alasan yang menjadi probabilitas kecilnya kemungkinan terjadinya calon tunggal. Yang pertama dari pola-pola kemungkinan terjadinya konfigurasi partai politik. Yang kedua dari aspek pola perilaku politik partai-partai.

Dari aspek pola-pola konfigurasi partai politik, malah dia menilai cukup tinggi pola-pola kemungkinan konfigurasi yang bisa terjadi untuk membentuk koalisi dalam mendukung bakal paslon. “Cukup banyak kemungkinan bentuk pola-pola konfigurasinya,”papar dia.

Selain itu yang perlu dilihat dari aspek perilaku politik. Menurut Dewan Pakar DPRD Asahan ini ada dua bentuk perilaku politik parpol dalam mengusung balon kepala daerah. Yang pertama parpol akan menjagokan kadernya, dan yang kedua partai politik mendukung yang memiliki peluang besar.

Menurutnya, dari empat bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati, hanya dua bakal calon Bupati yang berasal dari kader parpol. Yakni Rosmansyah dengan PDIP-nya dan Surya dengan Partai Golkarnya. Diluar dari kedua parpol ini umumnya akan memberikan dukungan politiknya kepada bakal pasangan calon dengan melihat hasil survey.

Simanjuntak mengatakan, ada 6 survey yang telah dilakukan. Namun dari 6 hasil survey itu, empat hasil survey telah dibacanya. Dari hasil survey ke empat lembaga survey tersebut dia melihat pasangan Rosmansyah-Winda berpeluang untuk mendapat dukungan PDIP. Apalagi PDIP sama-sama memiliki jumlah kursi yang sama dengan partai Golkar di DPRD Asahan. Selain itu dalam sejarah kabupaten ini, baru pertama kalinya PDIP punya calon Bupati dari kadernya sendiri.

“DPP PDIP pasti tidak tinggal diam. Mereka akan melakukan komunikasi dan lobi-lobi politik dengan sejumlah parpol yang menjadi koleganya,”jelasnya.

Lebih lanjut Komis menegaskan, dalam pencalonan kepala daerah, tidak cukup hanya mengantongi surat rekomendasi dari partai politik. Seorang bakal calon baru boleh mengklaim sudah mendapat dukungan dari partai politik jika sudah mendapat surat dukungan B1 KWK atau surat keputusan persetujuan dari DPP partai politik pendukung.

Dan sejauh ini, katanya, setahunya belum ada satupun balon Bupati yang telah mengantongi B1 KWK tentang surat keputusan persetujuan pencalonan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPP Partai.

“Kalau ada bakal Paslon yang menyatakan akan maju sebagai calon tunggal dalam Pilkada Asahan tahun 2020, anggap saja itu doanya atau dia sedang mimpi,”ungkapnya.

Reporter : Amien