TANAH KARO Kejaksaan Negeri Karo, musnahkan barang bukti tindak pidana umum dan narkoba selama 6 bulan terakhir yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (21/02/2020) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.
Menurut Kasi Barang Bukti Kejari Karo Mas Benny, dalam pemusnahan itu, untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 239,63 gram dari 52 perkara dan jenis ganja seberat 3540,09 gram dari 8 perkara. Sementara untuk jenis ekstasi sebanyak 17 butir, tindak pidana perjudian 26 perkara, dan perbuatan cabul 3 perkara.
“Untuk hari ini kita memusnahkan barang bukti selama 6 bulan terakhir yang telah inkrah. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim dalam perkara untuk memusnahkan barang bukti,” katanya.
“Ini kita lakukan usai kesemua perkaranya telah diputus majelis hakim, dan berdasarkan putusan, selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan barang bukti ini akan dilakukan secara berkesinambungan,” terangnya.
Seluruh barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dimasukkan kedalam blender, kemudian ditanamkan didalam tanah. Sedangkan untuk jenis ganja bersama dengan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Reporter : Daniel Manik