Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 hektare yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 hektare. Maka dari itu, kita mendukung langkah dan kebijakan pemerintah Abdya.
Bahkan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT Cemerlang Abadi pada Tanggal 28 September 2020, maka secara otomatis Surat Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU), yang diterbitkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Pertanahan Nasional sudah berlaku.
Sehingga pemerintah daerah sudah dapat melakukan persiapan untuk pelaksanaan, salah satunya mempersiapkan calon penerima. “Kita berharap pembagian lahan itu dipercepat dan harus jelas secara data juga terbuka untuk masyarakat,” tutupnya.
Reporter : Nazli







