Aceh  

Kejari Abdya Titipkan Aset Sita Eksekusi Perkebunan PT. CA kepada PT. ASN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya)Heru Widjatmiko SH MH bersama Tim Penyidik saat melakukan penitipan Tanah Perkebunan Kelapa Sawit seluas 4.847,18 Ha beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada PT. Agro Sinergi Nusantara (Anak usaha PTPN I Regional 6), di Aula Kejari Setempat, Rabu (06/03/2024)

ABDYA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Tim Penyidik pada Kejari setempat, telah melakukan penitipan Tanah Perkebunan Kelapa Sawit seluas 4.847,18 Ha beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada PT. Agro Sinergi Nusantara (Anak usaha PTPN I Regional 6).

Pantauan awak media, penyerahan barang bukti (BB) berupa tanah beserta aset lainnya yang selama ini dikuasi oleh PT. Cemerlang Abadi (PT.CA) berlokasi di Kecamatan Babahro, Abdya ini berlangsung di Aula Kantor Kejari setempat, Rabu (06/03/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Joni Astriaman SH dalam keteranganya, Kamis (07/03/2024) menerangkan, bahwa Penitipan Barang Bukti tersebut berdasarkan Persetujuan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Blangpidie, Nomor : 60/PenPid.B-SITA/2023/PN Bpd, tanggal 23 Juni 2023.

“Barang bukti yang selama ini dikuasi oleh PT. Cemerlang Abadi dan titipkan kepada PT. Agro Sinergi Nusantara (Anak usaha PTPN I Regional 6) ini berupa Tanah Perkebunan Kelapa Sawit seluas 4.847,18 Ha beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya terletak di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya,”ujarnya .

Penyelematan Aset

Pelaksanaan penitipan yang berlangsung Rabu (06/03/2024) tersebut, lanjutnya, juga dihadiri oleh Direktur PT. Cemerlang Abadi, Agus Marhelis dan disaksikan oleh Kepala Desa Cot Seumantok, Sekcam Babahrot, Kapolsek Babhrot.

“Penitipan barang bukti kepada PT. Agro Sinergi Nusantara tersebut dengan maksud untuk dilakukan pengawasan operasional dan keuangan,” terangnya.

Selain itu, tambah Joni Astriaman, sekaligus pengamanan dan penyelamatan aset untuk menutupi kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan Kelapa Sawit diatas Tanah Negara oleh PT. Cemerlang Abadi, sesuai perhitungan Ahli BPKP Perwakilan Aceh telah yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.007.117.225.430.

“Dan sesuai Analisis Tata Kelola, Kerugian
Perekonomian Negara oleh Ahli Ekonomi dari UGM bekerjasama dengan Ahli Lingkungan dan Perlindungan Hutan dari IPB, totalnya mencapai Rp 9.165.475.427.570, di tambah Keuntungan Ilegal dan Kerugian Rumah Tangga sebesar Rp 229.219.417.302,” demikian pungkas kasi Intelijen Joni Astriaman, SH.

Reporter : Nazli