Aceh  

Kejari Aceh Selatan Gelar Eksekusi Cambuk Terhadap 7 Terpidana Pelanggar Qanun Aceh

ACEH SELATAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menggelar eksekusi cambuk terhadap 7 terpidana yang telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berlangsung di Halaman Masjid Agung Istiqamah, Jalan Jend. Sudirman, Tapaktuan, Jum’at (23/12/2022).

Eksekusi cambuk seusai Shalat Jum’at tersebut dihadiri oleh Kepala Mahkamah Syariah Tapaktuan, Ervi Sukmawati S.HI MH, Kasi Pidum Kejari Aceh Selatan Yunasrul SH, Kasi PB3R Hasrul SH, Kasubsi Pratut Agung Gumelar SH, Kapolsek Tapaktuan, AKP Rizal Firmansyah SE, dan Kepala Satpol PP WH Aceh Selatan Dicki Ichwan S.STP.

Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim SH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, pelaksanaan ekskusi cambuk tersebut di laksanakan oleh Jaksa Eksekutor dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan.

“Sebelum dan sesudah dilaksanakan eksekusi cambuk dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada 7 orang Terpidana oleh Tim Medis Dokter dan Perawat dari Puskesmas Tapaktuan untuk memastikan kesiapan Terpidana untuk menjalani Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk,” ujar Kasi Intel M. Alfryandi Hakim.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap 7 orang Terpidana sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dan pelaksanan Uqubat (Hukuman) berdasarkan Qanun Aceh Cambuk Nomor 07 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Terpidana yang dieksekusi cambuk yakni Rusfiandi Bin Alm. Suriadi, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 79 kali telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 12 kali sehingga sisa Uqubat Ta’zir cambuknya sebanyak 67 kali.

Selanjutnya, Yuli Arida Binti Ruslan, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk Sebanyak 100 kali telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 21 kali sehingga sisa Uqubat Ta’zir cambuknya sebanyak 80

Priska Pratama Bin Ramli Rani. Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 35 kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 35 kali sehingga sisa Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n n Priska Pratama Bin Ramli Rani sebanyak 0 (nol) kali.

Amiruddin Hs Bin Abdul Hasan, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 50 kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 50 kali, sehingga sisa Uqubat Ta’zir cambuk terpidana Amiruddin Hs Bin Abdul Hasan sebanyak 0 (nol) kali.

Zulkifli Alias Wakjol Bin Nyak Noh Ahmad. Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 35 kali telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 0 (Nol) kali, sehingga sisa Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Zulkifli Alias Wakjol Bin Nyak Noh Ahmad sebanyak 35 kali.

Siti Yudiatul Aqsa Maulida Binti Yufriadi. Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 79 kali telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 79 kali, sehingga sisa Uqubat Ta’zir cambuk terpidana Siti Yudiatul Aqsa Maulida Binti Yufriadi 0 (Nol) kali.

Terakhir, Sukriman Als Ayah Bin Alm. Baharuddin. Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk Sebanyak 150 kali. telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 60 kali, sehingga sisa Uqubat Ta’zir cambuk terpidana sebanyak 90 kali.

“Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap 7 terpidana di halaman Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan berjalan lancar dan tertib,” tutup Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim.

Reporter : Yunardi