Kejari Batubara Tahan Eks Pj Kades Nauli

Petugas Kejari Batubara saat melakukan penahanan terhadap EDS. (foto/ istimewa)

BATUBARA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menahan EDS selaku mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Aek Nauli Kecamatan, Medang Deras. EDS ditahan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun angaran 2019.

Kepala Kejari Batubara Amru Sirgar melalui Kasi Intel Doni Harahap dalam keterangan tertulisnya membenarkan hal tersebut, Senin (13/6/2023).

Doni menjelaskan, penanahan terhadap EDS selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03.b/L.2.32/Fd.1/11/2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan Inspektorat Batu Bara di Desa Aek Nauli.

Adapun menjadi temuan Inspektorat, terhadap perbaikan jalan Dusun Huta Sabungan sepanjang 1.000 meter dan perbaikan Jalan Dusun III-VP.Pakam Jamur Kangkung sepanjang 1.800 meter sebesar Rp 146 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2019

Doni menjelaskan, sebelumnya Inspektorat telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut oleh karena belum ditindak-lanjuti dugaan kerugian keuangan negaranya.

Selanjutnya, ungkap Doni, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna proses pemberkasan sampai dilimpahkan ke Pengadilan Tepikor Medan.

Perbuatan EDS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Reporter : Ramadhan