Aceh  

Kejari Bersama MAA Sosialisasikan Rancangan Qanun Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

Kajari M Husaini bersama Ketua MAA Ustadz Zakirun Pohan, Kepala DPMK Azwir SH, Camat Hanan, Kasi Pidum, Kasi Pidsus usai sosialisasi Raqan di Kecamatan Gunung Meriah, Rabu (24/8/2022). Foto: istimewa

ACEH SINGKIL | Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama MAA Aceh Singkil melaksanakan sosialisasi Raqan Kampung Restorative Justice (RJ), sekaligus sosialisasi penyelesaian perkara melalui Peradilan Adat
Kegiatan yang diikuti sebanyak 116 desa dari 11 kecamatan ini, dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil, yang berlangsung selama 3 hari, Selasa 23 sampai 25 Agustus 2022.

Kajari Aceh Singkil M Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi, Jumat (26/8/2022) mengatakan, Sosialisasi Rancangan Qanun (Raqan) sebagai upaya penghentian perkara melalui program Restorative Justice (Pemulihan Keadilan) dilaksanakan mengacu Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Disamping itu katanya, ada beberapa perkara yang bisa diselesaikan dengan RJ, sesuai peraturan tersebut, yakni hukumannya dibawah lima tahun, bukan residivis, serta perkara yang panjang.

“Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice ini merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” sebutnya.

Sementara itu Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil Ustadz Zakirun Pohan SAg selaku nara sumber dalam kegiatan itu menyampaikan, Desa memiliki kewenangan dalam upaya menyelesaikan persoalan di tingkat desa.

Sesuai dasar hukum dalam pelaksanaan Peradilan Adat di Provinsi Aceh, Qanun Aceh No. 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian/Perselisihan Adat dan Istiadat.

Kemudian permendagri Nomor: 44 tahun 2016, tentang Kewenangan Kepala Desa. Pada Pasal 16, d.Penyelesaian sengkata adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat dalam wilayah yang selaras dengan perinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah. e.Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat.

Kemudian dalam sistem peradilan adat, setiap sengketa adat di Kampong diselesaikan di Peradilan Adat Kampong, jika tidak berhasil, harus di ajukan ke Perangkat Mukim. Selanjutnya apabila Perangkat Mukim juga tidak berhasil, maka penyelesaian sengketanya dapat diajukan ke Kapolsek dan Peradilan Umum.

“Ada 18 poin sengketa yang bisa diselesaikan di tingkat desa, dan jika perkara tidak selesai dengan upaya perdamaian di tingkat desa melalui Peradilan Adat akan dikembalikan ke penyelesaian Restorative Justice (RJ),” ucap Zakirun.

Pemaparan mengenai pembahasan Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice tersebut disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Mhd Hendra Damanik, SH MH dan dan Kasi Datun Jales Marinda YJM, SH.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Kum Polres Aceh Singkil, yang memberikan pemaparan mengenai kerjasama antara Perangkat Kampung dan Kepolisian.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Azwir SH, para Camat masing-masing Kepala Desa, BPKam dan Unsur MAA masing-masing kecamatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di 3 kecamatan berbeda, masing-masing, di Kecamatan Singkil, berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Aceh Singkil, diikuti Kecamatan Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat (PBB) yang dihadiri 34 aparatur desa masing-masing.

Kemudian hari kedua, Kecamatan Gunung Meriah dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan setempat, diikuti Kecamatan Kuta Baharu, dan Singkohor dihadiri 40 perangkat desa.

Selanjutnya hari ketiga di laksanakan di Kecamatan Simpang Kanan di Aula Kantor Camat setempat, diikuti Kecamatan Danau Paris, dan Suro Makmur dihadiri 43 orang perangkat desa masing-masing.

Reporter : Helmi