LABUHANBATU | Kejari (Kejaksaan Negeri) Labuhanbatu lakukan penggeledahan Kantor PMD Labuhanbatu dan Kades, terkait dugaan korupsi pembangunan Water Park tahun 2019 yang dikelola Bumdes Bilah Mandiri Makmur, Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilahhilir, Kabupaten Labuhanbatu, yang bersumber dari dana penyertaan modal desa tahun anggaran 2017-2018, menelan biaya sebesar Rp1 miliar lebih.
Hal tersebut disampaikan Kajari Labuhanbatu, Jefri Penanging Makapedua SH MH didampingi Kasi Intel, Firman Simorangkir SH MH, dan Kasi Pidsus Noprianto Sihombing SH MH, bertempat di Kantor Kejari Labuhanbatu, Jumat (8/7/2022) sore kemarin.
Kajari Labuhanbatu menerangkan, penggeledahan Kantor PMD Labuhanbatu dilakukan pada hari Kamis (7/7’2022) pagi sekira Pukul 11.00 WIB, dan siang harinya Pukul 14.00 WIB dilanjutkan penggeledahan ke rumah kontraktor AS yang berada di Kecamatan Rantau Utara, yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Dari Kantor PMD dan rumah tersangka AS, kita menemukan beberapa berkas dan dokumen penting yang berhubungan dengan pembangunan Water Park tersebut,” jelas Kajari Labuhanbatu.
“Penggeledahan tersebut langsung dipimpin Kasi Pidsus Labuhanbatu, Noprianto Sihombing dan dibantu pengamanan oleh Kasi Intel Firman Simorangkir beserta 4 orang staff,” terang Jefri.
Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Firman Simorangkir menambahkan, setelah melakukan penggeledahan Kantor PMD dan rumah tersangka AS, kemudian Kantor Kepala Desa Perkebunan Bilah pada hari Jumat (8/7/2022) pagi hari sekitar Pukul 10.00 WIB, juga dilakukan penggeledahan oleh tim dari kejaksaan untuk mencari berkas maupun dokumen terkait dugaan korupsi pembangunan Water Park dimaksud.
“Dalam dua hari ini, tim kejaksaan telah melakukan penggeledahan terhadap 2 kantor. Kantor PMD dan Kantor Kepala Desa Perkebunan Bilah,” sambung Firman Simorangkir.
Sementara Kasi Pidsus, Noprianto Sihombing menuturkan, setelah menetapkan AS sebagai tersangka oleh Kejari Labuhanbatu, IG selaku Direktur Bumdes Bilah Mandiri Makmur sebagai sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kejaksaan juga menjadikan IG sebagai tersangka terkait pembangunan Water Park di Desa Perkebunan Bilah, ” ujar Noprianto Sihombing.
“Tujuan penggeledahan ini dilakukan, demi kepentingan penyidik dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, agar perkara dugaan tindak pidana korussi ini menjadi lebih terang dan jelas, dan dilakukan dengan cara aturan yang berlaku menurut undang-undang sesuai dengan kepentingan dan keperluannya,” pungkas Noprianto.
Teks foto :Tim Kejari Labuhanbatu saat melakukan penggeledahan di Kantor PMD Labuhanbatu, terkait dugaan korupsi pembangunan Water Park Labuhanbatu.
Reporter : Robert Simatupang







