Kejati Sumut Bahas Belenggu Judi Online

Koordinator Intelijen Yos A Tarigan dan Ricacrdo Marpaung menyapa sobat Adhyaksa di akun media sosial @kejatisumut, Kamis (27/6/2024)

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mulai bergegas memutus mata rantai judi online usai suara lantang Presiden Joko Widodo menyebut dampak buruk judi online telah menyasar ketahanan ekonomi keluarga.

Respon suara lantang itu bersambut gayung oleh Korps Adhyaksa lantaran bisnis judi online telah merusak tatanan moral dan sosial masyarakat. Bahkan pergeseran nilai – nilai budaya dan norma agama.

Pasalnya, sampai saat ini masih banyak ditemukan praktek – praktek perjudian, baik terang-terangan maupun tersembunyi. Efek kecanduan berpotensi meningkatnya jumlah kriminalitas dan pelanggaran hukum pidana.

“Pernyataan Presiden ini disahuti seluruh elemen masyarakat termasuk Kejaksaan, TNI dan lembaga lainnya. Ada sanksi tegas kepada pegawai lembaga yang terlibat judi online. Sampai hari ini, ada sekitar 5000 rekening dan e-wallet diblokir karena diduga transaksi judi online dan sekitar 2,1 juta situs judi online diblokir,” kata Ricardo saat menyapa sobat Adhyaksa di akun media sosial @kejatisumut, Kamis (27/6/2024)

Program unggulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jaksa Dalam Jaringan atau Jaksa Daring membahas topik seputaran Judi Online. Narasumber Plh Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), Ricardo Marpaung dan Koordinator Intelijen Yos A Tarigan selaku host sobat Adhyaksa.

Yos A Tarigan dan Ricacrdo Marpaung memantik awal perbincangan program Jaksa Daring membahas maraknya judi online yang berdampak buruk pada beberapa hal dalam kehidupan sehari-hari.

“Kalau dulu marak judi konvensional dengan ancaman hukuman Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan di pasal 426 dan pasal 427 dalam KUHP baru. Sekarang penyakit masyarakat beralih ke judi online. Judi online perbuatan dilarang dalam pasal 27 ayat (2) UU Nomor : 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi berlaku. UU tersebut adalah revisi dari UU Nomor 11/2008 dan UU Nomor 169/2016,” papar Ricardo Marpaung.

Lebih lanjut, sambung Ricardo, dampak judi online banyak contohnya. Seperti belum lama ini di Jawa Timur seorang isteri membakar suaminya karena tergila-gila judi online. Selain itu, ada juga anak membakar orang tuanya karena judi online. Cukup miris dan masih banyak contoh lainnya.

“Perlu diketahui, untuk ikut judi online itu harus ada deposit direkening dan setelah deposit lalu menyetorkan sejumlah uang, maka kita akan dapat koin bermain. Namanya juga judi, mencoba keberuntungan mendapatkan sejumlah uang,” tutur Ricardo.

Ia menjelaskan, dampak buruk judi online bagi masyarkat, Presiden Joko Widodo secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasan Presiden mengajak masyarakat tidak terlibat perjudian, baik offline maupun online.

Setelah menyampaikan paparannya, Ricardo Marpaung mengingatkan sobat Adhyaksa agar tidak mencoba terlibat judi online. Sebab, ketika mencoba ikut ikutan maka akan ketagihan nantinya.

Selanjutnya, Yos A Tarigan menyampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil peran dalam memutus mata rantai judi online, dan membacakan beberapa pertanyaan sobat Adhyaksa terkait topik pembahasan.

Alhasil selaku narasumber Ricardo Marpaung memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan sobat Adhyaksa

“Yang pasti, kalau menemukan ada orang terlibat atau sedang mengikuti judi online segera laporkan ke aparat terdekat. Sesuai himbauan Presiden kita harus menyuarakan bahaya judi online,” tegasnya.

Sekilas catatan sejarah nusantara, perjudian sudah ada sejak zaman dahulu dan dianggap sebuah permainan dengan berbagai taruhan.

Namun seiring perkembangan zaman terjadi pengkaburan yang sesungguhnya. Dalam pengertian sederhana banyak orang, perjudian hanya permainan sekadar hiburan sesaat.

Tetapi akhir akhir ini jaringan bisnis judi online malah dikendalikan bandar internasional. Maraknya kasus judi online bermula musibah pandemi Covid-19. 

Reporter : Toni Hutagalung