MEDAN – Dalam rapat kordinasi rancangan anggaran penanganan Covid 19 Provinsi Sumut, Gubsu Edy Rahmayadi meminta semua elemen ikut mengawasi penggunaan dana dan anggaran penanganan Covid 19.
Permintaan itu dikhususnya Edy kepada aparat penegak hukum salahsatunya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Rakor yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Senin (27/4/2020) itu dihadiri juga Wagubsu Musa Rajekshah, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kajati Sumut diwakili Wakajati Sumut Sumardi, Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum, Kepala Staf Kodam (Kasdam) I/BB Brigjen TNI Didied Pramudito, Danlanud, BPBD Sumut, Dinas Kesehatan serta SKPD lainnya.
Dalam Kesempatan itu, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan Pemprov Sumut tidak ingin ada kesalahan dalam penggunaan dana Covid 19.
Untuk itu ia berharpa dan meminta pendampingan Kejati Sumut.
“Penanganan pandemi Covid-19 di Sumut membutuhkan anggaran besar. Karenanya harus dikelola hati-hati dan tepat sasaran. Lewat rapat koordinasi ini saya meminta agar Kejati Sumut mengawal kami agar tidak salah dalam menggunakan anggaran yang besar ini, ” kata Gubsu.
Menanggapi permintaan Edy, Wakajati Sumut Sumardi menyampaikan agar semua pelaksana kegiatan benar-benar dalam menjalankan tugasnya. Memanfaatkan anggaran agar tidak salah sasaran.
Sumardi menyampaikan, penanganan korupsi pemberian/penjatuhan tuntutan pidana terhadap perkara korupsi biasa dan ranah korupsi dana bencana itu hukumannya sangat berat.
“Dan perlu diingat bahwasannya kadaluarsa kasus korupsi dana bencana ini adalah 18 tahun. Saya optimis jika Gubernur dan seluruh perangkatnya benar-benar dalam menjalankan tugas maka akan terhindari dari tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Rapat koordinasi yang dihadiri unsur Forkopimda juga mendapat respon dari Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting agar penggunaan dana tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (Rel/Diva Suwanda)







