MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespon laporan Pj Bupati Tapanuli Tengah Dr Sugeng Riyanta. Perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan barang milik daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Adre Wanda Ginting mengatakan laporan diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut pada Senin, 13 Januari 2025 pukul 13.13 WIB.
Meski demikian, kata Adre Wanda Ginting, Kejati Sumut memproses setiap laporan, baik pengaduan masyarakat maupun lembaga sebagai wujud memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kita telah cek di sistem dan ada masuk laporan pada tanggal 13 Januari 2025 Pukul 13.13 WIB. Nantinya semua surat masuk baik laporan pasti dilakukan telaahan lebih lanjut. Bagaimana hasilnya kita tunggu bersama” kata Adre Wanda Ginting kepada orbitdigitaldaily.com, Selasa (14/1/2025).
Sebelumnya, Penjabat Bupati Tapteng Dr Sugeng Riyanta melaporkan Ketua DPRD Tapteng inisial ARS dan anggota DPRD Tapteng terpilih inisial WSS dan HS selaku pengelola barang Sekretariat DPRD Tapteng karena penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara dalam pengelolaan kendaraan dinas.
Kasus ini mencuat setelah mobil dinas plat merah viral di media sosial lantaran kondisi dinas jenis Toyota Fortuner BB 1064 M nyaris tinggal rangka tanpa mesin, bangku, ban, dan dashboartd.
Parahnya, mobil dinas plat merah warna putih itu ditemukan di salah satu bengkel di Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Selanjutnya Sugeng Riyanta memerintahkan Inspektorat melakukan penyelidikan.
“Saya sudah laporkan ke Kejati Sumut karena adanya bukti permulaan peristiwa tindak pidana berupa pemukatan jahat atau percobaan tindak pidana korupsi penggelapan barang milik daerah,” kata Sugeng dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).
Mantan Aspidum Kejati Sumut menyebutkan ketiga terlapor diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(OM 009)