Ilham menegaskan tidak lagi alasan bagi Kejari Paluta tidak melakukan eksekusi karena Kanwil Kemenkumham menegaskan tidak ada larangan bagi Lapas dan Rutan menerima tahanan atau narapidana yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk menjalani hukuman dan Lapas atau di Rutan. ” Berdasarkan surat yang disamapaikan Kakanwil Hukum dan HAM kepada IMI Paluta yang menegaskan bahwa Rutan dan Lapas bisa menerima narapidana yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk menjalani hukumannya di Ruta dan di Lapas,” kata Ilham.
Namun kata Ilham mengapa Kejari Paluta melakukan eksekusi terhadap SH yang sudah berkekuatan hukum tetap.” Ada apa ini apakah sudah ada permainan hukum di Paluta,”? kata Ilham kembali.
Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH menaggapi aksi IMI Paluta tersebut menegaskan akan berkoordinasi dan mengingatkan Kajari Paluta terkaiat masalah ini.
Reporter: Toni Hutagalung