MEDAN – Setelah belasan kali menuai hasil dari aksi kejahatan jalanan (jambret) yang dilakukannya, Yogi (36) warga Jalan Pertempuran, Pulo Brayan, Medan Barat dan Leonardo (23) warga Jalan Sei Sikambing, Medan Sunggal akhirnya berhasil dibekuk.
Keduanya diamankan Sudti Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menyampaikan, dari kedua pelaku ini, pihaknya berhasil sejumlah barangbukti.
Setidaknya ada 5 unit sepeda motor (1 dibeli dari hasil kejahatan), 7 handphone, 9 dompet, 2 buah helm, 10 STNK dan 16 tas wanita.
“Kedua pelaku diamankan dari rumah tersangka Leonardo di Perumahan Lestari Sei Mencirim Deliserdang, tak lama setelah melakukan aksinya,” ungkap Andi didampingi Wadir AKBP Donald Simanjuntak dan Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (5/8/2019).
Ia menjelaskan, kedua tersangka merupakan hasil tangkapan mereka dalam upaya pengungkapan kasus dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Diketahui sebelum keduanya ditangkap, pihaknya terlebih dahulu menerima beberapa laporan masyarakat, sehingga pada 31 Juli 2019 dilakukan penyelidikan.
“Dari sejumlah korban, ada sekitar 5 orang yang membuat laporan ke kita (polisi),” jelasnya.
Andi Rian mengatakan, saat diperiksa, pelaku mengaku baru 7 kali beraksi. Begitupun, ia tak langsung percaya.
Pasalnya dari barangbukti nilainya ditaksir hingga mencapai Rp 20 juta.
“Karenanya, bagi ada yang merasa pernah jadi korban, agar dapat melaporkan ke kita. TKP mereka antara lain khususnya di wilayah Medan Sunggal,” terangnya.
Selain itu, Andi Rian mengaku, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku juga beberapa kali sampai membuat korbannya luka-luka, baik terjatuh atau terseret.
Namun untuk korban jiwa, ia menyebutkan, hal itu masih sedang mereka dalami.
Ditanya kemana saja uang hasil kejahatan digunakan, kedua pelaku mengakui kalau mereka menggunakan narkoba jenis sabu.
“Kemana kalian pakai, untuk sabu? Jadi ya rekan-rekan, uang hasil kejahatan juga digunakan untuk beli sabu,” kata Andi setelah bertanya kepada kedua pelaku.
Untuk itu, atas perbuatannya, terhadap kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 yo pasal 363 ayat 3 KUHPidana. (Diva Suwanda)