Medan  

Komisi III DPRD Medan Tuding Diskop Tidak Berpihak Persoalan KPUM

Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah SE didampingi sekretaris Hendri Duin memimpin RDP, Senin (5/6/2023

MEDAN | Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Afif Abdillah SE didampingi Sekretaris Hendri Duin meminta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan tidak tebang pilih menyikapi tuntutan Forum Penyelamat Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), Jumat (9/6/2023).

Forum Penyelamat KPUM terbentuk pascarapat anggota luar biasa (RALB) sebagaimana Permen Nomor : 19/PER//KUKM/IX/2015, Pasal 8 ayat 4 ‘Jika dalam waktu 1 bulan setelah pengurus menerima permintaan RALB ternyata pengurus tidak melaksanakan rapat tanpa alasan yang dapat diterima maka anggota dan pengurus dapat membentuk panitia penyelenggara RALB atas biaya koperasi’.

Selain tidak berpihak, Afif Abdillah yang juga Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan menekankan Dinas Koperasi memberikan ruang ke semua pihak, termasuk pengurus lama KPUM agar menghormati lembaga politik DPRD Medan sebelum Forum Penyelamat KPUM menempuh proses hukum lantaran hingga kini belum mengantongi Nomor Induk Koperasi (NIK).

“Solusi terakhir kita minta Dinas Koperasi dan UMKM melakukan mediasi antara Forum Penyalamat KPUM dengan pengurus lama KPUM untuk duduk bersama mencari jalan terbaik. Jika tidak ada titik temu silahkan forum menempuh jalur hukum,” kata Afif Abdillah saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP), 5 Juni 2023.

Mengingat mediasi sebelumnya hingga bergulir ke Komisi III dan sulit tercapai kesepakatan maka Afif Abdillah berharap Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan memberikan ruang terakhir untuk mencari jalan terbaik. Sebab, lembaga DPRD Medan hanya sebatas rekomendasi.

“Jika ruang terakhir belum mendapat kesimpulan maka biarkan proses berlanjut ke tahap berikutnya. Memang ranah penyelesaian kasus ini lebih tepat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Tetapi karena Dinas Koperasi merupakan pembina KPUM, alangkah baiknya diselesaikan secara musyawarah”tuturnya.

Lapor Polisi

Sementara Erwin Siahaan mengatakan jika Forum Penyelamat KPUM merasa ada kejanggalan indikasi perbuatan tindak pidana melawan hukum maka jalur yang tepat yaitu menempuh gugatan hukum.

“Laporkan saja ke Polisi maupun ke PTUN dan hasilnya nanti laporkan ke Dinas Koperasi dan UMKM selaku pembina dan untuk mendapat legitimasi keberadaan Forum Penyelamat KPUM”tegas Erwin mengawali debat yang makin alot.

Politisi PSI mengaku kecewa atas sikap pengurus KPUM lantaran tidak menghargai undangan rapat Komisi III DPRD Medan sejak awal persoalan bergulir padahal Forum Penyelamat KPUM telah menempuh jalur sesuai aturan perundang undangan secara benar.

Ketua Forum Penyelamat KPUM Bangku Sembiring menjelaskan pihak hanya meminta pengakuan Komisi III DPRD Medan terkait pelaksanaan RALB konstituonal atau tidak.

Menurutnya, sebagai tindak lanjut, sejak awal pihaknya telah memohonkan Nomor Induk Koperasi(NIK) ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan sebagai pembina namun hingga kini permohonan ke tiga juga tidak dikeluarkan.

Kemudian, dalam RALB KPUM baik pengurus dan pengawas tidak hadir maka sudah melanggar Permen Nomor : 19/PER//KUKM/IX/2015, bab IV pasal 9. Dimana rapat anggota wajib dihadiri anggota, pengurus dan pengawas.

“Rapat anggota koperasi wajib menetapkan pimpinan dan sekretaris rapat yang berasal dari anggota, bukan unsur pengurus dan pengawas demi berlangsungnya rapat anggota”kata Bangku sembari menguraikan RALB sebelumnya turut dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Dinas Koperasi dan UMKM.

Reporter : Toni Hutagalung