KOMPAK Sumut dan LSM P3H Desak Pemkab Langkat Tinjau Ulang Perizinan Tempat Hiburan Malam di Batang Serangan

LANGKAT | Dua organisasi masyarakat, KOMPAK Sumatera Utara dan LSM P3H, mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap izin operasional tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kecamatan Batang Serangan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait keberadaan salah satu tempat hiburan malam bernama One King Golden yang berada di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Ketua KOMPAK Sumatera Utara, Yudi, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tempat hiburan malam tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan yang telah diterbitkan guna memastikan bahwa seluruh prosedur dan persyaratan administrasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta Bupati Langkat beserta jajaran terkait untuk melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka perlu dilakukan tindakan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Yudi. Sabtu (13/6/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah evaluasi tersebut penting dilakukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap seluruh aktivitas usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Langkat.

Menurutnya, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan polemik maupun keresahan di tengah masyarakat.

Selain meminta evaluasi perizinan, Yudi juga mendesak Bupati Langkat H. Syah Afandin untuk memanggil instansi terkait guna memberikan klarifikasi mengenai proses penerbitan izin yang telah dikeluarkan. Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan objektif mengenai legalitas operasional tempat hiburan malam dimaksud.

“Kami berharap seluruh proses perizinan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi yang dapat mengganggu kondusivitas daerah,” katanya.

Yudi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap keberadaan tempat hiburan malam agar tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sosial masyarakat. Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan demi menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari berbagai potensi pengaruh negatif yang dapat muncul akibat aktivitas hiburan malam yang tidak terkendali.

Di sisi lain, KOMPAK Sumut turut meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap dugaan peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Langkat. Menurut Yudi, persoalan narkoba merupakan ancaman serius yang harus ditangani secara bersama-sama oleh pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.

“Kami berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Langkah tegas sangat diperlukan agar Kabupaten Langkat terbebas dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif LSM P3H, M. Jaspen Pardede, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkotika dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya. Ia menilai bahwa upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif memerlukan komitmen kuat dari seluruh pihak.

“Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Kami mendukung langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jaspen.

Lebih lanjut, Jaspen menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas dari pihak terkait, organisasinya berencana menyampaikan aspirasi secara resmi kepada pemerintah pusat maupun lembaga terkait agar persoalan tersebut mendapat perhatian lebih lanjut.

Desakan yang disampaikan kedua organisasi tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Langkat guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban masyarakat dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat. (Od-22/Od-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *