MEDAN I Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menggelar Jaksa Menyapa bersama Radio KISS FM Jalan Cut Nyak Dien Medan, dengan topik “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual”, dipandu penyiar KISS FM Medan dan pembicara Joice V Sinaga SH didampingi Lamria Sianturi SH MKn Kamis (10/3/2022).
Kajati Sumut Idianto SH MH lewat Kasi Penkum, Yos A Tarigan mengatakanJaksa Menyapa bagian penting memberikan pencerahan dan pendidikan dalam menumbuhkan kesadaran hukum secara lebih luas dan mudah sehingga masyarakat lebih paham kebijakan penegakan hukum yang baik, benar.
“Program ini dimaksudkan untuk menghadirkan komunikasi dua arah antara institusi Kejaksaan dengan masyarakat. Di satu sisi masyarakat memperoleh pencerahan soal permasalahan hukum. Disisi lain kejaksaan mendapat banyak masukan,” kata Yos A Tarigan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang menjelaskan materinya adalah mengupas tuntas penyebab kekerasan seksual terhadap anak. Dimana pelakunya kerap dilakukan orang-orang terdekat.
Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi merupakan Jaksa Fungsional di Bidang Intelijen Kejati menyebutkan pelaku tindak kekerasan seksual pada anak dapat dijerat UU Perlindungan Anak dan hukumannya cukup berat untuk membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain.
Pada kesempatan itu, Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi menyampaikan bagaimana proses hukum terhadap pelaku dan korban masih berada dibawah umur.
Hal itu diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah diubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Aturan tersebut mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual. Tujuannya ialah memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak”terang Joice V Sinaga.
Reporter : Toni Hutagalung