Kemudian, untuk diketahui bersama bahwasannya restorative justice adalah alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, jelasnya.
“Ini bukan hal baru dalam praktek kehidupan kita di Aceh, indatu kita sejak dulu mengajarkan agar dalam proses penyelesaian suatu kasus dilakukan secara musyawarah melibatkan semua pihak, terutama korban dan keluarganya, pelaku dan keluarganya, dan para tetua gampong sebagai perwakilan masyarakat. Proses tersebut dinamakan Peradilan Adat Gampong yang berlangsung secara terbuka dan fair di meunasah. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang bisa memulihkan kerugian korban sekaligus menjaga agar hubungan antara pelaku dan korban kembali terbina dengan baik pasca kejadian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, SH juga menjelaskan, dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice, pelanggaran di Kota Langsa semakin sedikit.
“Kalau pelanggaran sedikit maka kehidupan di masyarakat semakin sempurna sesuai dengan tujuan hidup kita,” terangnya.
Hukum ada untuk ditaati bukan untuk dilanggar. Selain itu, saya mengharapkan Rumah Restorative Justice nantinya tidak hanya dibangun di lima gampong saja, melainkan dapat dibangun di seluruh Gampong di Kota Langsa.
Setelah terbangun di seluruh Gampong di Kota Langsa, nantinya akan mendapatkan penyuluhan dari aparat Kejaksaan Negeri Langsa terkait fungsi dan teknis pelaksanaan Restorative Justice, tambahnya.
Kehadiran Rumah Restorative Justice adalah sebagai jawaban untuk keresahan publik terkait isu miring yang menyebutkan penegakan hukum yang kini semakin tumpul ke atas tajam ke bawah. Namun, hanya kasus pidana yang memenuhi persyaratan yang dapat dilakukan oleh Rumah Restorative Justice.
Diantaranya, pidana yang bersifat ringan, pelaku baru pertama kali melakukan pidana ancaman hukum di bawah lima tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Selain itu, harus ada kesepakatan damai dari korban dan pelaku.
“Dalam pelaksanaan selanjutnya apabila Bapak Ibu mengalami kesulitan dan ingin informasi yang lebih jelas, dapat menghubungi kami di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa petugas kami akan dengan senang hati melayani Bapak Ibu,” pungkasnya.
Reporter : Rusdi Hanafiah







