Ketua DPC Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Padanglawas Raya, Martua Gading Habonaran Daulay SH MH mengatakan calon legislatif (caleg) yang lolos calon pegawai negeri sipil (CPNS) dapat dipida karena diduga melakukan pemalsuan data dan identitas saat melaksanakan pelamaran CPNS.
Hal tersebut disampaikan ketua Peradi, menjawab wartawan di Sibuhuan yang menyebutkan adanya dugaan 3 orang caleg di Palas yang saat ini telah lolos CPNS.
Padahal sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil pada pasal 23 huruf (e) menyebutkan pelamar CPNS tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Kata Martua, ada kemungkinan onum caleg yang lolos cpns tersebut memanipulasi data dengan menyatakan tidak terlibat parpol saat pendaftaran CPNS dengan menyebutkan pernyataan di dalam berkas pelamarannya.
“Sedangkan dalam waktu yang tidak jauh berbeda, yang bersangkutan mengurus berkas pencalekannya ke parpol tertentu untuk disampiakan ke KPU,” jelas dia, kemarin.
Kasi Pemberdayaan SDM Badan Kepegawaian Daerah Palas yang dikonfirmasi wartawan mengatakan benar adanya berkas pernyataan pelamar yang harus menyatakan tidak terlibat dalam kepengursan Partai Poltik ataupun anggota partai politik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu caleg yang lolos CPNS Palas telah menyampaikan surat pengunduran dirinya melalui partai yang bersangkutan ke KPU Palas dan hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Palas Amran Pulungan. Od-Fir