MEDAN – Tampaknya pengelola’ judi tembak ikan’ yang merupakan warga keturunan bermodus game (permainan) tak tanggung-tanggung dalam menjalankan bisnisnya. Sebab, sejumlah ruko yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso,Medan Marelan dan Belawan masih terus beroperasi dan tak mengindahkan maklumat Kapolri dan merasa kebal hukum
Demikian informasi yang diperoleh Senin (20/04/2020)
Kapolri mengeluarkan maklumat yang mengacu kepada kebijakan pemerintah Nomor: Mak/2/lll/2020 terkait cepatnya penyebaran Covid-19 serta mengutamakan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi(salus populi suprema lex esto).
Dalam maklumat itu berbunyi “Tidak mengadakan kegiatan sosial yang membuat berkumpulnya massa,tetap tenang dan tidak panik, dan waspada menyikapi himbauan dari pemerintah, serta dalam keadaan mendesak/tidak bisa dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang harus menjaga jarak sesuai protokol kesehatan” .
Dalam hal ini jelas bahwa perjudian perjudian berkedok ketangkasan tembak ikan tersebut telah melanggar maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri,tidak hanya itu perjudian tersebut juga telah meresahkan banyak masyarakat sekitar lingkungan tersebut.
Warga yang enggan disebutkan namanya berharap ketegasan dari pihak Polres Pelabuhan Belawan untuk menangani perjudian tersebut sesuai dengan hukum, dan kebijakan terbaru tentang pencegahan makin maraknya penyebaran COVID-19, agar memberikan sanksi karena perjudian tersebut telah bertentangan dengan maklumat yang di keluarkan kapolri.
Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, terkait judi tembak ikan yang ada di wilayah hukumnya Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SH SIK enggan membalas konfirmasi wartawan sementara informasi tersebut sudah tersampaikan .
Reporter : Fendi Hasibuan