MEDAN | Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga, melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang kini berubah menjadi kawasan perumahan elit di Sumatera Utara.
Sorotan itu disampaikan Mangihut dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI, Jampidsus dan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, Aspidsus Mochamad Jefri dan jajaran pejabat Kejati Sumut.
Forum sakral Komisi III itu Mangihut mempertanyakan langkah Kejati Sumut yang dinilai belum menyentuh pihak pengelola proyek, meski pihak yang disebut sebagai penerima manfaat terbesar dari pembangunan kawasan perumahan diatas lahan 93 hektare.
Ia menyinggung fakta bahwa PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMRK) selaku pengelola proyek telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp113,4miliar.
Dana itu kini dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai uang sitaan. Namun, hingga kini perusahaan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau pengembalian Rp113,4 miliar dijadikan alasan tidak menetapkan tersangka, mengapa prinsip itu tidak berlaku bagi semua? Faktanya, pihak PTPN justru dijerat, padahal mereka bukan penerima manfaat langsung,” kata Mangihut mantan atasan Harli Siregar sewaktu menjabat Kasi Pidsus Kejari Medan.
Mantan staf ahli Jaksa Agung itu menilai terdapat kejanggalan serius dalam konstruksi perkara. Menurutnya, Kejati Sumut baru menetapkan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PTPN sebagai tersangka, antara lain mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti.
Sementara itu, pihak pengelola proyek yang memiliki inisiatif pembangunan sekaligus menikmati keuntungan utama justru belum tersentuh proses hukum.
“BPN dan PTPN bekerja dalam kapasitas administrasi negara mengurus sertifikat dan HGU. Tapi pengelola proyeklah yang menggerakkan pembangunan dan memperoleh manfaat ekonomi terbesar,” ujarnya.
Mangihut juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka terhadap Bupati Deli Serdang, padahal kepala daerah tersebut memberikan persetujuan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, bila pengembalian kerugian negara dijadikan dasar penyelesaian perkara, maka asas keadilan harus diterapkan setara kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar yang lemah, sementara aktor utama lolos. Ini pertanyaan serius masyarakat Sumatera Utara. Saya minta perkara ini ditinjau ulang agar hukum benar-benar menghadirkan rasa keadilan,” tegasnya.
Sidang Tipikor PN Medan
Saat ini, perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat terdakwa.
Dalam konstruksi perkara, PT Nusa Dua Propertindo—anak usaha PTPN I—melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial sebagai pengelola proyek perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang.
DMRK sendiri berada dalam jejaring pengembangan properti PT Ciputra Land di Sumatera Utara.
Jaksa menilai proses penerbitan dan perubahan status hak atas tanah dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tidak memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 263, 4 miliar. Namun, kritik Mangihut membuka kembali pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum dalam kasus ini telah menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab, atau justru berhenti pada pelaku administratif semata.
Kasus ini bermula saat Irwan Perangin-angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 menginbrengkan
assetnya berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri keuangan
Perbuatan Irwan Perangin-angin dengan Direktur PT. NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Periode Tahun 2022 s/d 2025 menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara dan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh
luas HGU yang telah diubah menjadi HGB. (OM-09)
Mantan Jaksa Kritik Kejati Sumut: Pengelola Citraland Tak Tersentuh, Bupati Deli Serdang Dipertanyakan







