LANGKAT | SPA (64) warga Dusun Kampung Baru, Desa Kecamatan Kutambaru, Marike Kabupaten Langkat, dilaporkan ketiga adiknya ke Polres Langkat (Dumas), pada 20 Mei 2025 lalu. SPA dilaporakan atas dugaan pemalsuan tandatangan, penggelapan tanah dan bangunan para ahli waris adiknya.
Diketahui, terlapor (SPA) merupakan anak laki-laki tertua atas perkawinan alm. Awalludin PA dan almh. Tuah Br Ginting. Sementara, Pelapor, Linda Wati Br PA, Sahani Br PA, dan Sri Diana Br PA, yang juga merupakan ahli waris anak dari alm dan almh tersebut.
“Namun, atas penguasaan lahan warisan tanah seluas lebih kurang 25 hektar yang terletak di Dusun Kampung Baru Marike Kecamatan Kutambaru dan 1 unit ruko berlantai III, dengan cara memalsukan tanda tangan kami selaku adik dan ahli waris. Jadi kami tidak terima,” ujar ketiganya kepada wartawan, mengulang konfirmasi di Polres Langkat, dikutip dari Topmetronews, Selasa (22/7/2025).
Sebagaimana keterangan sebelumnya, para ahli waris tersebut menjelaskan, seluruh ahli waris alm. Awalludin PA dan almh. Tuah Br Ginting itu sudah sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Kutambaru sewaktu masih dijabat alm Tenang Muli Sitepu, tentang Ahli Waris No: 02/SK/KTB/II/2025 dari alm. Awalludin Sukatendel PA (meninggal 29 Maret 1999) dan almh. Tuah Br Ginting, di Dusun Kampung Baru Desa Kutambaru Marike Kecamatan Kutambaru tertanggal 10 Februari 2025.
“Sebenarnya abang kami itu sudah lama menguasai lahan itu. Sewaktu ibu kami masih hidup, abang kami (Sabar PA) memang sering memberi uang kepada almh ibu kami setiap bulan Rp300 ribu. Tapi tidak ada cerita untuk menguasai lahan seluas 15 hektar dan ruko tiga lantai itu. Tapi, kami heran tiba-tiba kok abang kami itu malah mengusahai dan menguasai lahan itu dengan menerbitkan surat tanah tanpa persetujuan kami selaku ahli waris lainnya,” ujar mereka.
Bahkan, lanjut para ahli waris, SPA menerbitkan 10 persil surat tanah dengan total mencapai 25 hektar. “Setelah kami selidiki, ternyata tanda tangan kami itu dipalsukan. Karena kami merasa tidak pernah menandatangani surat-surat kepemilikan lahan tersebut atas nama SPA,” terangnya.
Menanggapi laporan Dumas yang dilakukan para ahli waris yang tandatangannya diduga dipalsukan, pihak penyidik berdasarkan Perkapolri mengadakan mediasi antara pelapor dan terlapor pada tanggal 12 Juli 2025, yang dihadiri para pelapor, terlapor yang masing masih didampingi penasehat hukum.
Dimana Penyidik juga menghadirkan Kadus Kampung Baru Desa Kutambaru, Wiwin, dan Jujur Tarigan selalu anak beru.
Dalam mediasi itu, pelapor menyatakan bahwa total lahan yang disengketakan adalah seluas 25 Hektar dan 1 unit rumah toko berlantai III. Namun terlapor hanya mengakui bahwa lahan yang dikuasainya hanya seluas 17 Hektar, dan 1 unit rumah toko.
Dalam mediasi itu, pihak pelapor yang juga merupakan ahli waris yang tandatang diduga dipalsukan, dengan besar hati hanya meminta setengah bagian harta warisan untuk dibagi tiga, sedangkan setengah lainnya untuk terlapor sebagai bukti kasih sayang sebagai saudara kandung laki-laki.
Namun terlapor (SPA) tidak bersedia, dan tetap ngotot hanya ingin memberikan tanah warisan kepada ketiga ahli waris lainnya seluas 5 Hektar. Dikarena masing-masing pihak tidak menemukan solusi, akhirnya pimpinan mediasi bersama peserta mediasi untuk menjadwalkan mediasi lanjutan bila para pihak berkenan.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Anaria Br Ginting SH MH, dari Kantor Hukum BG Ginting dan Rekan berharap agar masalah ini untuk segera diselesaikan dengan adil. “Apalagi dalam kasus ini sudah jelas sebenarnya ada unsur pidananya, diduga memalsukan tanda tangan para ahli waris yang sah lainnya untuk kepentingan pribadi terlapor,” unjarnya.
Namun, demi menemukan jalan terbaik untuk menghindari jerat hukum pidana, para ahli waris yang menjadi kliennya masih menjaga rasa persaudaraan terhadap SPA yang notabene sama-sama anak kandung dari alm. Awalludin PA dan almh. Tuah Br Ginting. (Rel/OD-20).







