‘Nyanyian’ Terpidana Kekerasan Anak Viral di Facebook, Pengacara: Curhat Cari Keadilan

Kasat Rekrim AKP Hendro Sutarno sesaat konfrensi pers 'nyanyian' Fb Sabrina Bakkara pada Kamis (14/2/2019). dok

Tarutung-ORBIT: Jetra H Bakkara SH kuasa hukum Sabrina Bakkara (24), Kirip Bakkara (63) dan Nurhayati Sihombing (60) terpidana kekerasan anak di sidang di PN Tarutung pada 28 Januari 2019 lalu akhirnya buka suara perihal nyanyian kliennya di akun media sosial Facebook yang sempat viral beberapa waktu lalu.

“Apa yang diungkapkan klien saya adalah curhatan hati terhadap oknum penyidik yang menangani perkara yang menimpa keluarganya. Polisi jangan terlalu sensi sebab yang dimaksudkan adalah oknum, bukan institusi,” kata Jetra, Minggu (17/2/2019).

Dia menepis pernyataan Kasat Reskrim Polres Taput AKP Hendro Sutarno saat konfrensi pers dengan menyebut kliennya Sabrina Bakkara telah membuat berita hoaks yang merusak citra institusi kepolisian di media sosial.

Menurutnya, ciutan Sabrina Bakkara dalam ‘Facebook’ murni merupakan curahan hati tanpa bermaksud menyudutkan institusi Polri dalam tahapan proses penyidikan dugaan penganiayaan anak yang melibatkan 3 kliennya.

“Status di FB SB murni curahan hati tanpa ada kepentingan-kepentingan lain di dalamnya, curahan hati seorang yang merasa tidak diperlakukan adil oleh oknum Polsek Muara yaitu PS, bukan tidak diperlakulan adil oleh institusi kepolisian, tetapi oknum polisinya, sangat jelas distatusnya mencatut nama oknum polisi yang dimaksud,” ungkap Jetra.


Jetra H Bakkara SH

Dikatakan, bentuk curahan hati Sabrina bertujuan untuk menyoroti kinerja tiga oknum penyidik Polsek Muara yang diduga telah melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2018 lalu.

Ketiga penyidik Polsek Muara tersebut yakni PS, AN, dan FS diduga sudah melakukan kesalahan prosedur disaat penangkapan dan upaya jemput paksa terhadap Sabrina bersama ayah dan ibunya yang sudah berusia lanjut.

“Jadi postingan itu murni curahan hati ditujukan untuk menyoroti tiga oknum penyidik Polsek Muara PS, AN, dan FS yang menurut kami pada saat melakukan penjemputan paksa pada penanganan kasus penganiayaan tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar hak azasi manusia,” tandasnya.

Adapun dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan ketiganya, kata Jetra, terindikasi terjadi pada saat ketiganya melakukan penangkapan dan penjemputan paksa terhadap para tersangka.

“Ketiga oknum penyidik telah melakukan penjemputan paksa pada malam hari, padahal jelas tersangka Kirip dan Nurhayati sudah termasuk kategori lanjut usia, sehingga kami juga menyoroti persoalan hak azasi manusia,” katanya.

Dijelaskannya upaya hukum permintaan banding membela 3 kliennya telah diajukan ke pengadilan tinggi sehari setelah sidang vonis PN Tarutung.

“Berkas banding telah dikirimkan ke pengdilan tinggi pada tanggal 6 februari 2019, sampai saat ini sedang proses dan belum ada putusan untuk banding. Jadi status klien kami itu belum inkrah”, terangnya.

Untuk itu Jetra menegaskan, atas adanya dugaan kesalahan prosedur yang diduga dilakukan oleh ketiga penyidik tersebut pihaknya menindaklanjutinya ke ranah hukum.

“Kita akan menempuh upaya-upaya hukum yang tersedia untuk kepentingan hukum klien kami, termasuk melaporkan dan/atau mengadukan penyidik baik ke Komnas HAM, Ombudsman, maupun Propam Polres Taput dan upaya hukum lainnya yang diperkenankan undang-undang,” tegas Jetra H Bakkara.

Sebelumnya pada Kamis (14/2/2019) lalu, Polres Tapanuli Utara gelar konfrensi pers klarifikasi pernyataan SB (24) lewat akun Sabrina Bakkara. ‘Nyanyian’ pelaku kekerasan terhadap anak itu viral menyita perhatian puluhan ribu komen dari netizen.

Kepala Satuan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Hendro Sutarno SH menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan atas postingan yang dimuat Sabrina Cs di medsos.

“Kita akan melakukan penyelidikan atas adanya postingan yang dibuat Sabrina Bakara di medsos, karena isi postingan yang bersangkutan tidak benar dan juga telah menyudutkan dan mencemarkan nama baik institusi Polri,” tandasnya.Od-Jum