JM mengaku mendapat barang dari Narapidana yang berada didalam Lapas kelas IIB Blangkejeren dengan membeli senilai Rp. 250.000.
“Setelah kami mengamankan tersangka JM, kita langsung melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan kita kembali mengamankan 2 tersangka lain yang ternyata keduanya masih memiliki status Narapidana didalam Lapas kelas IIB Blangkejeren,” katanya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/10/2020) di Mapolres setempat.
Kemudian, kedua tersangka yang baru saja diamankan dari hasil pengembangan, adalah ZN, 27 tahun, warga Desa Kota Blangkejeren dan JN, 46 tahun warga Desa Palok. Yang mana kedua tersangka adalah warga Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Akibat perbuatannya, tersangka atau pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo, pasal 127 ayat (1) huruf a jo, pasal 144 ayat (1) UU. Ri No. 36 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Reporter: Putra







