Aceh  

Panwaslih Aceh Singkil Umumkan Nama-Nama Anggota Panwaslu Yang Lulus Seleksi, Ini Daftarnya

Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Azwar Ramnur didampingi Kasek Panwaslih Arifin menyerahkan buku tulisan tentang perjalanan pengawasan Pemilu hasil karya Panwaslih Aceh Singkil kepada Jurnalis. (Foto/Ist)

ACEH SINGKIL | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil secara resmi mengumumkan sebanyak 33 nama dinyatakan lulus menjadi anggota pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan, Rabu (26/10/2022).

Para anggota Panwaslu ini dinyatakan lulus setelah melewati berbagai tahapan seleksi oleh Pokja pembentukan Panwaslu kecamatan, mulai dari seleksi administrasi, ujian tertulis serta tes wawancara.

Ketua Panwaslih Salman ST melalui Kepala Sekretariat Arifin SP mengungkapkan, 33 anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan ini ditetapkan usai dilakukannya rapat pleno oleh Panwaslih Kabupaten, pada 24 Oktober 2022.

“Setelah melewati berbagai rangkaian tes, akhirnya Pokja menetapkan sebanyak 33 peserta lulus sebagai anggota Panwas kecamatan, dari 66 peserta yang lolos pada saat tes wawancara,” ucap Arifin

Katanya, Penetapan pengawas kecamatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019. Dan 33 anggota pengawas ini akan ditempatkan sebanyak 3 orang di masing-masing kecamatan.

Selanjutnya Arifin menghimbau agar nama-nama yang telah terpilih tersebut dapat segera melengkapi surat sehat rohani dan Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah yang disampaikan pada saat Pelantikan, terang Arifin.

Berikut daftar nama anggota Panwaslu kecamatan: https://bit.ly/panwascamacehsingkilterpilih

Reporter : Helmi