ACEH SINGKIL-Pasca pemblokiran jaringan VPN oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini pelayanan di Kantor Disdukcapil Aceh Singkil sudah kembali normal.
Sebeleumnya selama tiga Minggu pelayanan pencetakan dan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil sempat terhenti
Pelayanan pencetakan dan perekaman KTP sudah kembali dilakukan sejak dua hari lalu, sudah tidak ada lagi hambatan. Jaringan sudah kembali aktif. Kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Singkil Yakup SE, saat dikonfirmasi Orbitdigital, Senin (18/11/2019).
Dijelaskannya, pemblokiran jaringan sekitar 3 Minggu lamanya oleh Kemendagri.
Dilakukan menyusul surat yang dilayangkan ke Kemendagri oleh petugas kependudukan Disdukcapil, karena merasa keberatan mutasi perpindahan dirinya ke instansi lain.
Lantas Mendagri menonaktifkan jaringan VPN di Disdukcapil Aceh Singkil, sebelum pengembalian petugas tersebut.
“Karena jabatan petugas kependudukan itu harus diusulkan ke Mendagri. Dan dikeluarkan lah SK untuk petugas tersebut, tidak bisa langsung dimutasi tanpa pengusulan penggantinya terlebih dulu,” kata Yakup.
Saat ini petugas tersebut sudah kembali bekerja. BKPSDM sudah mengirimkan Fax SK pengembalian petugas kependudukan tersebut.
“Bisa diganti dengan yang lain tapi harus pengusulan dulu petugas yang baru. Kalau tidak mengikuti ketentuan itu bisa menyalahi,” ungkap Yakup.
Apalagi saat dilakukan mutasi tidak ada persetujuan dari Kemendagri, sehingga yang bersangkutan harus dikembalikan dulu, baru buat pengusulan jika ada rencana penggantian untuk penyegaran, terang Yakup.
Reporter : Saleh