Medan  

Pembayaran Lahan Masyarakat yang Terimbas Revitalisasi Danau Siombak Belum Ada Titik Terang

MEDAN | Pembayaran lahan warga yang terimbas proyek Revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir Medan, Medan Marelan belum menemukan titik terang karena terkendala di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Medan (ATR/BPN Kota Medan).

Hal ini terungkap dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Oleh Komisi I DPRD Medan di Gedung DPRD Medan Pada Selasa (15/07/25).

Adapun RDP tersebut dihadiri Sa’id Siregar selaku perwakilan warga, Koordinator Lapangan (Korlap) BWS Sumatera II Yudi, Kabid PRP Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan Raja Dhina, Satgas ATR/BPN Kota Medan Salim dan Efendi, Kabag Hukum Pemko Medan Junaidi beserta Camat Medan Marelan Zulkifli.

Dalam RDP Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Medan Muslim Harahap beserta Anggota Komisi 1 DPRD Medan Robi Barus, Edy Syahputra, Romauli, Andreas, Reinhart, satu suara dengan Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis Meminta agar dilakukan pembayaran lahan warga, sebab Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah menyiapkan untuk biaya pembayaran lahan.

Untuk menguatkan Kabag Hukum Pemko Medan Zunaidi, menyebutkan seharusnya pihak BPN Medan bisa melakukan koordinasi dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) bila ada kekhawatiran.

Pada rapat tersebut, Korlap BWS Sumatera II Yudi menyampaikan kepada BPN Kota Medan Siap memberikan dokumen yang dibutuhkan untuk menguatkan pembayaran lahan warga yang terimbas proyek Revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir Medan.

Sementara itu Salim dan Efendi selaku Perwakilan Kantor ATR/BPN Kota Medan dalam pembahasannya menjelaskan bahwa belum ada pembayaran pembebasan tanah dari nilai yang sudah disepakati.

Dikarenakan Prores tahapan per tahapan belum bisa dilaksanakan dikarenakan adanya pergeseran pada titik koordinat atau pemetaan lokasi tanah, sehingga adanya perbedaan pada data dan dokumennya.

Perwakilan BPN Kota Medan ini juga menyampaikan akan menyampaikan kepada pimpinan untuk tindaklanjut selanjutnya.

Di lain Sisi Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Medan Muslim menyatakan bahwa Komisi 1 DPRD Medan bersedia mendampingi atau mendatangi Kantor BPN Medan apa penyebab atau kendala sehingga tidak disetujui dengan dalil Penetapan Lokasi (Penlok) berubah.

“Kita juga siap ke Kantor BPN Medan bahkan bila perlu ke Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN di Jakarta untuk mencari solusinya,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut Sa’id Siregar yang mewakili warga meminta agar Kepala ATR/BPN Kota Medan dihadirkan dalam RDP Komisi 1 DPRD Kota Medan untuk mendapatkan solusi.

“Ini sudah pertemuan yang kedua namun belum ada titik terangnya untuk itu pada pertemuan ketiga harus ada solusi atas lahan kami yang terkena jalur revitalisasi,” Mohon Sa’id.

Diakhir pertemuan, Reza selaku yang memimpin jalannya rapat mengatakan akan segera mengundang Kepala ATR/BPN Kota Medan termasuk Tim Satgas yang dibentuk sebelumnya untuk hadir sehingga ada solusinya.

Terpisah Seusai rapat, Kabid PRP Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan Raja Dhina saat dikonfirmasi terkait berapa anggaran dalam pembebasan lahan revitalisasi, ia hanya mengatakan Rp. 30 Milliar namun tidak merincinya.

Sementara itu Korlap BWS Sumatera II Yudi menyampaikan bahwa proyek tersebut telah selesai, dimana seharusnya warga sudah bisa menerima pembayaran.

Ia pun membenarkan terjadi pergeseran Penlok, namun meski demikian ia meminta agar sama – sama menunggu solusi dari BPN Kota Medan.

“Jadi kita tunggulah apa yang diputuskan Kantor ATR/BPN Kota Medan,” ucapnya saat ditemui sesudah RDP dengan Komisi 1 DPRD Medan.

Sebagai tambahan informasi adapun Proyek Revitalisasi Danau Siombak di tahap awal mencakup pembangunan tanggul sepanjang 1.350 meter, mengurangi dampak banjir rob dan backwater bagi 8.935 jiwa atau 2.248 kepala keluarga (KK) di Lingkungan 1, 5, 6, 7, 8, dan 9 Kelurahan Paya Pasir.

Revitalisasi Danau Siombak bertujuan mengatasi permasalahan banjir Rob, sampah, kualitas air, serta sedimentasi. Pekerjaan dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria teknis dan lingkungan yang mencakup pekerjaan persiapan pembangunan check dam, pembangunan dinding beton, normalisasi danau.

Proyek Revitalisasi Danau Siombak Medan Marelan tersebut menelan biaya senilai Rp.42. 581.014.878, dikerjakan PT BPN dan Proyek ini anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR RI melalui Badan Wilayah Sungai Sumatera II Medan SNVT Pembangunan Bendungan sesuai DIPA No.DIPA-003.06.1.403469/2024 tanggal 24 November 2024. (Rel/OM/012)