Kemudian, dari 448 orang yang menerima bantuan sosial berupa sembako, tidak seluruhnya warga memberikan uang yang telah disepakati tersebut. “Berdasarkan hasil audit investigasi inspektorat, pengutipan itu hasil musyawarah dengan warga. Warga tidak keberatan dengan pengutipan. Uang itu disebutkan untuk biaya transport, bongkar muat, pengemasan, jaga malam dan konsumsi,” ujar Syahron mengutip LHP Inspektorat.
Atas audit investigasi tersebut, inspektorat dalam LHP nya merekomendasikan agar pemerintahan desa untuk mengembalikan uang hasil pungutan dari warga yang total nilainya sebesar Rp 3.985.000.
Sesuai hasil kesimpulan pemeriksaan atas dokumen dan fisik bantuan sembako gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020, disarankan kepada pemerintah Desa Meranti Paham agar mengembalikan uang kutipan sebesar Rp 3.985.000, tambah Syahron sambil membacakan rekomendasi LHP Inspektorat.
Menanggapi tudingan yang menyebut pihaknya menjadikan masalah itu sebagai Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Syahron membantahnya. Menurut Syahron, tudingan itu tendensius dan bersifat fitnah. Sebab, sudah ada kesimpulan dari masalah itu sesuai LHP inspektorat.
“Dengan adanya rekomendasi LHP inspektorat, sudah jelas bahwa masalah itu sudah clear. Pemerintah desa diberi sanksi untuk mengembalikan uang hasil pungli itu. Jadi selesai,” katanya.
Syahron mengaku sempat emosi ketika ada pihak-pihak yang menuding institusi Kejari Labuhanbatu menjadikan masalah itu sebagai ATM. Sebab tudingan yang bernuansa fitnah tersebut mencoreng nama baik institusi Adhyaksa.







