ACEH SELATAN | Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Kamis 22/5/2025 melalui Bagian Organisasi Setdakab menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik FKP dan pembentukan Mal Pelayanan Pablik MPP.
Acara tersebut berlangsung di gedung Parawisata Tapaktuan yang dihadiri forkopinda SKPK,Instansi pertical dan perwakilan dari organisassi serta dari perwakilan lembaga dan perwakilan dari perbankan.
Tampak juga dari seluruh staf bagian Organisasi Setdakab Aceh Selatan. Bupati Aceh Selatan H.Mirwan yang diwakili Staf Ahli Setdakab Erwiandi S.Sos dalam kesempatan tersebut menyampaikan merupakan cerminan dari birokrasi yang dijalankan oleh pemerintahan hal ini menjadi fokus dan perhatian penting pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dibawah kepemimpinan Bupati H.Mirwan dan Wakil Bupati H.Baital Mukadis sebagai mana tercantum dalam visi dan misi yakin mewujudkan birokrasi pemerintahan yang efektif bersih dan melayani dengan baik.
Lanjutnya,salah satu langkah penting yang diambil dan menjadi program prioritas 100 hari kerja melalui pembentukan Mal Pelayanan Publik MPP Kabupaten Aceh Selatan.
Keberadaan MPP nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung mamfaatnya oleh masyarakat sebagai wujud nyata pelaksanaan reformasi borokrasi.
Upaya percepatan lahirnya MPP Kabupaten Aceh Selatan telah dilakukan tahapan demi tahapan dilaksanakan agar keberadaan MPP sebagai salah satu terobosan pemerintah daerah dalam menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat tepat dan murah dapat diwujudkan.
Syafrizal SP.M.Si Kabag Tata Laksana Setda Aceh yang juga sebagai narasumber memaparkan dimana dibagian pantai Timur dan Tengah telah dilonching 9 MPP yang telah di laksanakan dan sudah mulai beroperasi.
Demikian juga pemaparan MPP dari kepala Dinas Terpadu satu pintu Dzumairi S.P.M.T memaparkan gedung MPP yang akan dijadikan yaitu swalayan sebagai gedung MPP.
Pelayanan terpadu satu pintu selaku narasumber juga memaparkan bebebrapa instansi yang telah bergabung seperti pemkab Polres,BPS Diskerduk.
Lanjutnya dan harapannya agar semua instansi baik pertical maupun dinas agar untuk ikut bergabung,dan selanjutnya juga memparkan lokasi gedung MPP yang akan di sulap swalayan menjadi kantor MPP dan menurutnya kantor pelayanan pablik ini akan dilengkapi tempat permainanan anak anak dan juga dilengkapi dengan ruang aula serta ruang konsultasi.
Dan juga dilengkapi dengan ruang perokok dan ruang ngopi.
Erma wandi S.Sos.M.Si yang membidangi Fungsional Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Aceh, yang juga sebagai nara sumber memaparkan tentang lokasi yang satu satunya lokasi pelayanan MPP ini sangat trategis dan mantap karena kalo bisa agar semuanya bertumpu disitu semua,sehingga tidak ada lagi masyarakat yang keluar dari ruangan.
MPP juga terdapat balai nikah,kalo nikah di MPP tukang penikahnya bupati saksinya ketua DPRK dan ada bonusnya.
Demikian juga gedung MPP ini semuany dapat membantu masyarakat lewat pelayanan publik.
Dan di seksi tanya jawab berbagai pertanyaan terus mengalir bagaikankan durian runtuh dan semuanya dapat terjawab seluruh pertanyaan sehingga acara MPP ini ditutup langsung oleh Syafrizal.S.P M.Si Kabag Tata Laksana Setda Aceh.
Sebelumnya Kabag Organisasi Setdakab Aceh Selatan ENDANG KURNIAWATI, SSTP. MM menyampaikan dasar pelaksanaan peraturan presiden Nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Peraturan Menteri RB Nomor 23 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 92 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggara Mal Pelayanan Publik.
Lanjutnya,menindak lanjuti program 100 hari kerja Bupati Aceh Selatan yaitu,mendorong terbentuknya MPP Kabupaten Aceh Selatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dan upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat aman dan nyaman serta mudah terjangkau bagi masyarakat maka perlu mengintegrasikan pelayanan publik dilingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Maksud dan tujuan dilaksanakan forum konsultasi publik tentang pembentukan Mal Pelayanan Publik adalah untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dan memberikan pemahaman dan solusi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pembentukan MPP Kabupaten Aceh Selatan sehingga menghasilkan kerjasama kalaborasi antar instansi dalam proses pembentukan MPP di Kabupaten Aceh Selatan.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik diselenggarakan dengan komunikasi dua arah dimana nantinya steakholders dapat mengusulkan memberikan masukan ide,gagasan dan saran kepada pemerintah daerah.
Dan dengan adanya Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Selatan dapat memberikan kemudahan,kecepatan keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,serta meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.pungkasnya.
YUNARDI.M.IS







