Aceh  

Pemkab Aceh Selatan Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Aceh Selatan mendapat penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia

ACEH SELATAN | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mendapat penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat Kepatuhan Tinggi untuk tingkat Kabupaten di Provinsi Aceh, dengan nilai 87,74.

Penghargaan tersebut diterima Asisten Administasi Umum Setdakab Aceh Selatan H.Halimuddin SH MH yang mewakili Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran, bertempat di Anjong Mon Matta Banda Aceh, Rabu (22/2/2023).

Asisten Administasi Umum Setdakab Aceh Selatan, H.Halimuddin SH MH mengatakan, penghargaan diberikan berdasarkan survei, survei kepatuhan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penghargaan ini tidak lepas dari arahan Bupati Aceh Selatan agar seluruh Perangkat Daerah berkomitmen dan bekerja keras melakukan reformasi bidang layanan publik, ungkapnya.

Terutama tentu saja petugas yang berada di titik-titik pelayanan publik, dan OPD yang menjadi sasaran penilaian yakni, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial
dan 2 Puskesmas di Labuhanhaji dan Tapaktuan.

Lima leading sektor pelayanan pablik yang dinilai tahun ini bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas dan kuantitas masing-masing instansi, katanya.

Aceh Selatan mendapat nilai kepatuhan dengan Kategori B, opini Kualitas tinggi, dan ini merupakan nilai tertinggi untuk Tingkat Kabupaten di Provinsi Aceh, ucapnya.

Perangkat Daerah Aceh Selatan yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi mempunyai korelasi yang signifikan antara kepatuhan terhadap standar ketentuan administratif pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Reporter : YUNARDI.M.IS