ACEH SELATAN | Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kantor Bupati Aceh Selatan, Kamis (5/3/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis, SE, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat, cepat, dan mudah bagi masyarakat.
Menurutnya, kehadiran Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Tapaktuan selama ini telah menjadi solusi bagi masyarakat Aceh Selatan maupun daerah sekitar seperti Subulussalam hingga Aceh Singkil.
“Kita tidak ingin masyarakat harus menempuh perjalanan berjam-jam hanya untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberlanjutan UKK tersebut menjadi hal yang sangat penting bagi pemerintah daerah.
“Kita ingin memastikan fasilitas ini tetap beroperasi secara permanen dan statusnya dapat terus ditingkatkan di masa depan,” tambahnya.
Melalui penandatanganan MoU ini, kedua pihak sepakat untuk melakukan optimalisasi layanan keimigrasian.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan penuh, baik dari sisi sarana prasarana maupun dukungan administratif lainnya.
Baital Mukadis menjelaskan, kemudahan layanan imigrasi tersebut juga akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi dan sektor pariwisata di Aceh Selatan.
“Dengan akses dokumen yang mudah, mobilisasi masyarakat untuk keperluan ibadah haji dan umrah, pendidikan ke luar negeri, maupun urusan bisnis akan semakin lancar. Hal ini tentu akan menggerakkan roda ekonomi daerah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditjen Imigrasi Aceh serta Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh atas sinergi yang telah terjalin.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang luar biasa ini. Mari kita jaga amanah ini dengan memberikan pelayanan yang bersih dan transparan,” katanya.
Ia berharap kerja sama antarinstansi tersebut dapat menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan akuntabel demi terwujudnya Aceh Selatan yang maju, produktif, dan madani.
Reporter : Yunardi







