Aceh  

Pemkab Asel Diminta Bentuk Perbup Pengelolaan Wisata Pulau Dua

Soalnya baru – baru ini, ada pengunjung dari BUMN yang ingin meminta tanda tangan dan stempel dari pihak pengelola objek wisata Pulau Dua.

“Tetapi pihak pengelola tidak memiliki stempel. Dengan apa di stempel, tidak ada stempel resmi, apa di stempel dengan jempol,” sebutnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Pariwisata agar tanggap mencerna setiap permasalahan di objek wisata Pulau Dua tersebut.

“Jangan sampai pengunjung dari luar beranggapan kutipan yang dilakukan di objek wisata Pulau Dua tersebut adalah pungutan liar atau pungli,” ucapnya.

Sebab sambungnya lagi, kutipan parkir dan tarif menyeberang ke Pulau Dua Rp. 50.000/orang tersebut bisa disebut tidak resmi dan tidak ada pemasukan PAD untuk Aceh Selatan.

” Lanjutnya kita meminta kepada Pemkab Aceh Selatan segera membentuk Perbup supaya pengelolaan objek wisata dimana pun berada resmi dan memiliki stempel,” Pungkasnya.

Reporter : Yunardi MISwis