Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas Aulia, sangat jelas diperlukannya suatu regulasi di tingkat daerah Kota Medan guna mengatur tentang inovasi daerah, sehingga inovasi-inovasi yang sudah dilakukan dapat memperoleh legitimasi dan dapat selalu dilakukan evaluasi untuk mengembangkan serta penemuan inovasi yang baru. Oleh karenanya, imbuhnya, Pemko Medan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Inovasi Daerah.
“Kami berharap semoga Ranperda tentang Inovasi Daerah dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” harapnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan Nota Pengantar Ranperda Kota Medan yang disampaikan Wakil Wali Kota kepada Ketua DPRD Kota Medan. Setelah itu Ketua DPRD menyampaikan nama-nama anggota DPRD Kota Medan dari masing-masing Fraksi-Fraksi yang akan menyampaikan pemandangan umum. (Red)







