Selain itu, calon pelamar juga, kata Sekda, paling rendah berusia 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun, 0 bulan pada saat pendaftaran. Kemudian, melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (SKBN) dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan dari pengadilan yang tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan dari pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
“Calon pelamar juga tidak pernah dinyatakan pailit dalam lima tahun sebelum pencalonan, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota dewan direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun oleh pengadilan,” jelasnya.
Selanjutnya, imbuh Sekda, calon pelamar juga membuat surat penyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai swasta dan lainnya. Calon pelamar juga harus melampirkan surat berkelakukan baik yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (kepolisian).
Di samping itu, terang Sekda, calon pelamar juga harus memahami manajemen perusahaan dan mempunyai pengalaman kerja minimal lima tahun di perusahaan yang telah berbadan hukum dan telah terdaftar di Kemenkumham, dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
“Calon pelamar tidak menjadi pengurus partai politik maupun organisasi sosial dan kemasyarakatan lainnya sebelum mengikuti seleksi dan setelah dinyatakan lulus sebagai anggota direksi yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Kemudian, membuat proposal tentang visi dan misi yang berhubungan dengan jabatan direksi yang dilamar,” terangnya seraya menambahkan, jabatan direksi yang dilamar atau dituju dapat berubah sesuai hasil fit and proper test yang dilaksanakan.
Untuk yang melamar jabatan direksi di PUD Pasar, jelas Sekda, berkas dimasukkan dalam map merah. Jabatan direksi di PUD Pembangunan menggunakan map hijau dan jabatan direksi di PUD RPH dengan map kuning. Dikatakan Sekda, pengambilan dokumen pendaftaran dimulai 28 Mei s/d 4 Juni 2021 pada hari jam kerja di Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 2, Lantai II, Kantor Wali Kota Medan.
Pelaksanaan seleksi administrasi, papar Sekda, dimulai 15 s/d 17 Juni 2021. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada 18 Juni 2021 melalui website Pemko Medan dan papan pengumuman di Kantor Wali Kota Medan. “Bagi peserta yang dinyatakan lulus administrasi, akan diumumkan lebih lanjut untuk mengikuti fit dan proper test,” pungkas Sekda.cr-03







