‎Pemprov Sumut Gandeng PPATK Deteksi ASN Terlibat Judol

Kepala Satpol PP Sumut Muttqien Hasrimy temu pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut. (Orbit)

MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online (Judol) guna pencegahan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik judi online.

‎Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumut Muttaqien Hasrimy sekaligus Ketua Satgas judol menegaskan Satgas Judol mencakup pengawasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

‎“ Satgas Judi Online sudah dibentuk untuk mengawasi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut bebas judi online, dan saya ditunjuk sebagai Ketua Satgas,” ujar Muttaqien Hasrimy saat temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/6/2026).

‎Muttaqien menjelaskan, satgas tidak hanya penindakan, tetapi pengawasan berbasis data antarlembaga. Proses pengawasan dan penertiban melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

‎“Dalam waktu dekat PPATK akan mengeluarkan rilis terbaru lagi ASN yang terpapar judi online,” katanya.

‎Menurutnya, Pemprov Sumut dan PPATK telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) penanganan ASN terjerat judi online. Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, data mulai dari PNS, PPPK penuh waktu dan paruh waktu, hingga pegawai BUMD, telah disampaikan untuk proses pendeteksian.

‎“Wewenang kami hanya ranah pengawasan internal ASN saja, tidak sampai keluar. Saat ini PPATK sedang mendeteksi dan selanjutnya akan kita rilis data ASN yang terindikasi judi online sesuai periode waktu,” ujar Muttaqien.

‎Keberadaan Satgas Judi Online diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan integritas ASN dalam pencegahan keterlibatan aktivitas judi online melalui pendeteksian yang terkoordinasi.

‎Tak hanya judol, Muttaqien juga menanggapi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 terkait pengawasan dan penindakan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi ASN, non-ASN, serta pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Sumut.

‎Instruksi tersebut kini masih dalam tahap tindak lanjut regulasinya karena tergolong baru. Satpol PP bersama Inspektorat dan BKD akan melakukan rapat koordinasi membahas mekanisme sanksi yang akan diterapkan.

‎“Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan inspektorat dan BKD, terkait sanksinya. Kami Satpol PP siap melaksanakan tugas, kalau ada yang kedapatan langsung kita serahkan ke OPD bersangkutan untuk dibina sesuai aturan,” kata Muttaqien. (OM-09/Diskominfo Sumut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *