LANGKAT | Terkait penangkapan dan penanganan kasus diduga penyelewengan 3,6 Ton BBM subsidi jenis solar salah satu SPBU 13.208.XXX. Jl. Medan – Banda Aceh, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, terkesan lamban. Dua oknum polisi memberikan keterangan berbeda.
Lamanya penanganan kasus yang dinilai merugikan negara ini pun menarik perhatian praktisi Hukum, Muslim Muis, SH, MH dari LBH Phuspita Medan, Jumat (31/1/2023).
Kepada wartawan, Muslim Muis meminta Kapoldasu Ijen Pol Whisnu Hermawan dapat menangani dengan serius kasus dugaan penyimpangan BBM Subsidi di Langkat, karena penangkapan itu kenyataan.
“Penangkapan itu kenyataan, dan dari proses penggerebegan, berarti sudah lengkap barang buktinya, apa lagi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelakunya, oleh karenanya, Kapoldasu tidak boleh mendiamkan kasus ini,” ujarnya.
Untuk kasus penyimpangan yang menyangkut hajat orang banyak ini, Dia juga meminta ” Agar Kapolri memerintahkan Kapoldasu menindak lanjuti kasus ini,” ujarnya.
Muslim menambahkan, jika Kapoldasu tidak mampu menangani kasus ini, ia pun meminta, agar Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo mencopot Kapolda Komjen POL Whisnu Hermawan dari jabatannya.
“Kapolri diminta mencopot Kapoldasu Irjen POL Whisnu dari jabatannya, jika kasus ini tidak ditangani dengan tuntas,” imbuhnya.
Sebelumnya dikonfirmasi, kepala Sub Bidang Pelayanan Masyarakat (Sub Bid Penmas) Poldasu Kompol, Siti Rohani Tampubolon melalui pesan WhatsApp nya kepada wartawan menyampaikan, jika kasusnya masih dalam lidik.
“Itu kasusnya masih dalam lidik ya bang, utk supirnya tidak bisa kita tahan karena butuh uji Lab terhadap barang BBM yang diamankan. Batas kita 1× 24 jam makanya supirnya dipulangkan,” jawabnya.
Saat dimintai tanggapan penegasan tahapan kasus tersebut, ia kembali menyampaikan “Iya bang, masih Lidik yah bang,” jawab kembali, Kompol Siti Rohani, Jumat (31/1/2025).
Berbeda Keterangan
Namun, berbeda keterangan dengan Kepala Unit (Kanit) AKP Perbintang Panjaitan, Subdit l Indag Ditreskrimsus Poldasu yang sebelumnya mengungkapkan, kasus ini sudah dalam proses penyidikan. Ia pun membenarkan adanya penangkapan diduga penyelewengan BBM dari salah satu SPBU Jl. Medan – Banda Aceh, Kecamatan Hinai, Langkat.
“Kasus ini masih di dalami, dan sudah dalam penyidikan. Sudah ada lima orang saksi yang diambil keterangan,” kata Kanit AKP Perbintang Panjaitan, diruang kerja Mapoldasu pada, Kamis (23/1/2025).
Kepada wartawan, dia juga mengatakan sudah menahan sejumlah barang bukti berupa mobil truck, dan bahan bakar minyak yang diduga subsidi.
“Satu unit mobil truck dan BBM sudah diamankan. Untuk BBM masih dalam proses penelitian di Laboratorium,” ungkap Kanit Subdit Indag Reskrimsus Poldasu, AKP Perbintang.
Saat ditanyakan soal nomor plat truck tangki rakitan yang digunakan, AKP Perbintang menyebutkan jika plat nomor polisi truck yang digunakan palsu.
“Plat nomor truck yang digunakan palsu. Mereka terperiksa masih sebagai saksi, belum bisa ditahan, dan sampai saat ini masih terperoses,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Sumut melalui Sub I Bidang (Subid) Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus melakukan pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis biosolar B35 ke tangki rakitan truk dari salah satu SPBU di Jalan Medan – Banda Aceh, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, pada 12 November 2024 lalu.
Menurut informasi dihimpun orbitdigitaldaily.com, pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM dari salah satu SPBU di Langkat tersebut, Polda Sumut menangkap tiga pria berinisial PS (diduga manager), M (diduga penadah), dan MP Nst (diduga operator) di wilayah hukum (Wilkum) Polres Langkat.
(WOD/020)