Penjelasan Diskominfo Madina soal Pelaksanaan UKW 2022

MADINA l Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan keterangan resmi tentang pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan diselenggarakan pada 21 hingga 23 Desember 2022 mendatang.

Keterangan resmi berbentuk surat pdf diterima wartawan dari Kepala Dinas Kominfo, Martua Batubara SSos, Senin (12/12/2022).

Berikut isi keterangan resmi dalam surat tersebut:

Terkait rencana pelaksanaan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di wilayah Kabupaten Madina yang direncanakan pada Tanggal 21 s.d 23 Desember 2022, maka dengan ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madina memberikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Dasar Kewenangan :
    1) Pasal 9 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
    Pemerintahan Daerah;

2) Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3) Pasal 12 Ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;

4) Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;

5) Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkruen Bidang Komunikasi dan Informatika;

6) Pasal 11 huruf a Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal;

7) Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kominikasi dan
Informatika.

  1. Dasar Pelaksanaan
    1) DPPA Nomor: DPPA B.1/2.16.2.20.2.21.17.0000/001/2022 Tanggal 24 September 2022,
    Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Mandailing Natal;

2) Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;

3) Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;

4) Pasal 15 Ayat (1) da Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999
tentang Pers;

5) Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

  1. Jumlah Anggaran dan Jenis Kegiatan

Sub Kegiatan Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, Media dan Kemitraan Komunitas dangan Pagu Anggara Rp. 149.999.950,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah).

Sumber dana DAU. Merupakan APBD Perubahan dimana sebelumnya pada APBD Murni seyogyanya dialokasikan RP. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) Hibah kepada PWI Madina namun dibatalkan karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial.

Sehingga anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan lain yang bukan Dana Hibah dan terjadi penambahan anggaran sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) pada APBD
Perubahan.

  1. Metode Pelaksanaan Kegiatan
    Dilaksanakan oleh Diskominfo Madina dengan Swakelola sesuai dengan kode rekening kegiatan dan perutukan per setiap mata anggaran belanja dengan mekanisme SPJ yang berlaku. Sama sekali bukan merupakan Dana Hibah kepada Organisasi PWI atau organisasi lainnya.
  2. Tujuan Kegiatan Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal dengan Pers, serta adanya peningkatan kompetensi dan kapasitas wartawan di wilayah Mandailing Natal sehingga informasi tentang pencapaian dan kendala2, hambatan dan peluang dalam hal pelaksanan pemerintahan dan pembangunan dapat tersampaikan kepada kepada masyarakat dan pengguna informasi.
  3. Peserta Kegiatan ini terbuka untuk seluruh wartawan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal yang memenuhi syarat sesuai dengan yang diumumkan. Tidak ada syarat khusus yang mewajibkan peserta harus masuk menjadi anggota organisasi tertentu, direncanakan 5 (Lima) kelas dengan rincian :
     4 Kelas untuk Kategori Muda
     1 Kelas untuk Kategori Madya
    Dengan jumlah peserta 6 orang per setiap kelas.

Alhamdulillah sampai dengan penutupan pendaftaran pada Hari Sabtu Tanggal 10 Desember kemarin target jumlah peserta tersebut telah terpenuhi dan telah kita sampaikan ke PWI Propinsi Sumatera Utara melalui PWI perwakilan Mandailing Natal
untuk diverifikasi lanjutan.

  1. Panitia Pelaksa Kegiatan UKW
    Adapun kepanitian dalam mempersiapkan dan pelaksanaan UKW ini selain dari Dinas
    Kominfo Mandailing Natal juga dari unsur Organisasi Wartawan.

Kerjasama PWI

Selain PWI Mandailing Natal DisKominfo Madina juga mengajak KWRI Mandailing Natal untuk bergabung dan mengirimkan anggota menjadi panitia dan peserta untuk mengikuti UKW. Hal ini telah disepakati oleh Ketua KWRI Mandailing Natal melaluli komunikasi via Hand Phone pada hari Sabtu 3 Desember 2022 sekitar pukul 4 sore dan sepakat untuk menugaskan 2 (dua) anggota KWRI Madina menjadi panitia UKW per hari Senin Tanggal 5 Desember, serta kami mintakan agar menugaskan 6 (enam) anggota KWRI Madina untuk mengikuti UKW namun Ketua KWRI saat itu hanya menyanggupi dan merekomendasikan 4 (empat) anggota saja. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pertemuan dikantor Kominfo pada hari seninnya tanggal 5 Desember 2022.

Tiba di hari Senin Ketua KWRI datang dan berkunjung ke Kantor tapi saat itu tidak untuk membahas perihal UKW tetapi urusan lain dan pada kesempatan itu kami (diskominfo) juga
menanyakan perihal utusan 2 (dua) orang anggota KWRI Madina sebagai panitia dan peserta untuk mengikuti UKW namun tidak ditanggapi serius oleh Ketua KWRI Madina tetapi minta urusan tersebut agar beliau nanti ditelpon kembali.

Diskominfo telah menunggu beliau. Sekitar 2 (dua) hari berselang kami juga menghubungi Ketua KWRI Madina via Hand Phone menanyakan hal yang sama namun kurang ditanggapi secara serius oleh Ketua KWRI Madina dan pada kesempatan tersebut kami pertegas apakah harus perlu kami (diskominfo) surati lagi KWRI Madina namun jawaban Ketua KWRI Madina tidak perlu disurati lagi dan sudah cukup via Hand Phone saja seraya memberikan beberapa saran kepada kami.

  1. Pelaksana Kegiatan
    Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ini dilaksanakan bekerjasama dengan PWI Mandailing Natal c.q PWI Sumatera Utara yang menurut sepengetahuan kami sebagai satu-satunya Lembaga yang ada di Mandailing Natal yang memiliki kompetensi dan legalitas sebagai Pelaksana Uji Kompetensi Wartawan. Dimana berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan bahwa Lembaga yang dapat melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan adalah :

a. Perguruan tinggi yang memiliki program studi Komunikasi Jurnalistik.
b. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan.
c. Perusahaan Pers.
d. Organisasi Wartawan.
Sedangkan untuk menjadi Penguji Kompetensi Wartawan DisKominfo Madina berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan Hurup I. “Peguji Kompetensi Wartawan Pada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan “ point 1 dan 2.

  1. Waktu Pelaksanaan UKW
    Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan ini direncanakan dan dijadwalkan pelaksanaannya pada Tanggal 21 s.d 23 Desember. Pada tanggal 21 dilaksanakan Pra UKW diberikan
    waktu yang panjang mulai pagi sampai dengan malam kepada peserta untuk mendapatkan bimbingan dan pelajaran serta paparan tentang jurnalis, penulisan, dasar dan pemahaman hukum, hal-hal yang berkaitan dengan kewartawanan serta Kompetensi Wartawan dari nara sumber yang kompeten dan penguji.

Sedangkan untuk Uji Kompetensi Wartawan dilaksanan selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 22 s.d 23
Desember dengan metode dan teknis pelaksanaan dari penguji melalui lembaga PWI Sumatera Utara.

  1. Hasil yang Diharapkan dari Kegiatan
    Berdasarkan dasar kewenangan, dasar pelaksanaan, tujuan pelaksanaan serta beberapa hal sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Mandailing Natal selaku SKPD yang membidangi komunikasi dan informasi selain semakin meningkatnya sinergitas, soliditas
    antara pers dengan pemerintah juga hal tidak kalah pentingnya adalah terwujudnya kompetensi wartawan melalui pencapaian kemempuan wartawan untuk memahami, menguasai, dan menegakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenangan.

Untuk menentukan (memutuskan) sesuatu di bidang kewartawanan menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan. Sehingga fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol social dapat terwujud. Semoga manfaat dan
kesuksesan pelaksanan dan hasil kegiatan Uji Kompetensi Wartawan ini dapat sama-sama kita capai dan rasakan.

  1. Penutup
    Demikian keterangan dan penjelasan perihal pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan ini kami sampaikan semoga dapat menjawab dan menyelesaikan segala permasalahan/gejolak, pandangan, pendapat, opini serta penafsiran yang saat ini sedang terjadi. Sekian dan terima kasih.

Reporter : Sulaiman Nasution