Ragam  

Peran Penting Pengawasan Pemilu Tahun 2024 Demi Mewujudkan Pemilu Yang Bersih, Demokratis dan Merdeka

Oleh : Utan Munawir Siregar

SEBAGAI negara yang berdasarkan kepada Pancasila, Negara Republik Indonesia telah menganut Sisitem Demokrasi dan negara Republik Indonesia telah berulang kali melaksanakan pemilihan umum (Pemilu), pemilu pertamakali dilaksanakan secara demokrasi pada tahun 1955 namun barulah pada tahun 2004 Rakyat dapat memilih secara langsung peresiden tanpa perwakilan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) seperti sebelum sebelumnya.

Hari ini kita dihadapkan kembali pada pesta demokrasi yakni pemilu di tahun 2024 pesta demokrasi akan kembali dilaksanakan secara serentak seperti tahun 2019 dimana DPR dan peresiden dipilih rakyat di seluruh indonesia.

Kesuksesan pemilu di indonesia tentu tidak terlepas dari peran berbagai pihak termasuk penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) ,Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan juga masyarakat, terkhusus peran BAWASLU sangat penting untuk mengawasi kelancaran peroses tahapan demi tahapan disetiap pemilu yang sudah di tetapkan oleh KPU.

Bawaslu merupakan salah satu lembaga yang berperan penting untuk melaksanakan pengawasan pemilu yang bersih,adil,jujur dan mandiri tanpa kecurangan dan independen. Sehingga hak- hak warga Indonesia dapat menyalurkan inspirasi serta dapat memutuskan siapa pemimpinnya selama 5 tahun mendatang.

Tidak mustahil pemilihan umum atau pesta demokrasi di tahun 2024 sangat rentan dengan kecurangan, Sebagaimana pada tahun 2019 yang lalu dari berbagai Informasi diperoleh beberapa dugaan atau temuan Bawaslu Sumut terkait pelanggaran pemilu dan yang mana jenisnya bervariasi mulai dari kenetralan kepala daerah, ASN, politik uang, kode etik, pemalsuan dokumen dan sebagainya. Dari tahun 2019 atau pemilu itu kita berpandangan bahwa betapa pentingnya pengawasan dilakukan semua pihak demi terciptanya pemilu yang bersih.

Terkhusus pada Pemilu yang akan datang terkait pelanggaran pelangaran pemilu harus dapat di antisipasi serta menurunkan angka pelanggaran pemilu dan akan menjadi tantangan bagi semua pihak baik penyelenggara, badan Pengawas, serta Masyaratakat untuk menjadikan Pemilu yang sehat, Jujur, Bersih sehingga pesta demokrasi tersebut menjadi pesta demokrasi yang merdeka.

Meski seperti sudah menjadi tradisi disetiap pesta demokrasi,dimana acap kali terdengar dengan kecurangan,Politik uang,pelanggaran Kode Etik dan lain lain, untuk menepis semua itu tentu kesadaran dari semua pihak sangat dibutuhkan Demi melawan Praktik praktik kecurangan itu Bawaslu sebagai garda terdepan dalam pengawasan pemilu sebagai mana disebutkan dalam uu no 7 thn 2017 pasal 93 bahwa bawaslu bertugas untuk mencegah terjadinya praktik politik uang.

Demi menjamin terselenggaranya pemilu yang bersih maka Bawaslu di bentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu. Dan berbagai tanggung jawab dan tugas disematkan kepada bawaslu seperti :

  • Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu.
  • Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, dan sengketa peroses pemilu
  • Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu.
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelengaraan pemilu.
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang
  • Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota tentara nasional indonesia dan anggota kepolisian negara republik indonesia
  • mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan seperti putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran sengketa pemilu dll.
  • Mengevaluasi pengawan pemilu
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan KPU dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dari semua poin itu bawaslu memiliki tanggung jawab besar utuk melakukan pengawasan dengan bertujuan terselenggaranya pemilihan yang adil ,bersih dan demokratis

Namun kesuksesan bawaslu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tidak terlepas dari peran semua lapisan dan elemen masyarakat yang diharapakan ikut serta dalam melakukan pengawasan serta dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kepada pengawas pemilu setiap kejadian yang dianggap telah melakukan pelanggaran pemilu demi terciptanya pemilu yang bersih Jujur adil dan merdeka.

Penulis : Alumni UIN Sumut, Mantan Pengurus PC PMII Kota Medan 2016