MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH menyampaikan tiga hal kunci percepatan penyerapan anggaran agar terhindar penyimpangan, Selasa (31/5/2022).
3 hal tersebut meliputi, tertib Yuridis, tertib Administrasi dan tertib Phisik. Meski demikian, kepala daerah harus memiliki niat baik. Sebagai kunci keberhasilan penyerapan anggaran, tentunya kepala daerah meminta pengawalan terhadap pembangunan.
“Kalau tigal hal ini benar dijalankan, maka pembangunan akan berjalan sesuai harapan dan terhindar dari potensi penyimpangan” kata Idianto saat rapat koordinasi percepatan realisasi APBD Kabupaten/Kota di Hotel Santika Medan, Selasa (31/5/2022).
Mantan Kajati Bali itu mengatakan Kejaksaan memiliki dua bidang strategis dalam pencegahan untuk mendukung penyerapan anggaran. Yaitu bidang Intelijen, fungsinya melakukan pengamanan proyek strategis nasional. Kedua, bidang Datun, memiliki fungsi pendapat hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Asistance) terhadap APBN, APBD dan BUMN serta BUMD.
“Yang paling penting adalah ada niat baik dari Kepala Daerah meminta pengamanan dan pengawalan terhadap sebuah pembangunan” sebut Idianto saat memaparkan materi ‘Peran Kejaksaan Dalam Upaya Percepatan Penyerapan Anggaran’.







